Komisi II DPR RI Percepat Revisi UU ASN, Presiden Kini Bisa Pecat Pejabat Eselon
Komisi II DPR RI Percepat Revisi UU ASN, Presiden Kini Bisa Pecat Pejabat Eselon-Kemenpan-RB-
Lebih lanjut Zulfikar mengungkapkan bahwa hingga saat ini Komisi II DPR RI belum mulai membahas revisi tersebut secara resmi.
BACA JUGA : Proyek Tol Balikpapan-IKN Tuai Protes, Warga Duga Drainase Buruk Jadi Penyebab Banjir di Karang Joang
BACA JUGA : GratisPol-Jospol Masuk dalam Rancangan Awal RPJMD Kaltim 2025-2029, Ini Poin Pentingnya
Proses pembahasan masih menunggu penyempurnaan naskah akademik dan draf RUU dari Badan Keahlian DPR RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
