Terbongkar! Mafia Minyak di Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan resmi berstatus tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.-(Foto/ Antara)-
JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Skandal besar di tubuh PT Pertamina berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.
Angka ini berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker, serta pemberian kompensasi dan subsidi yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.
BACA JUGA: Kuota LPG 3 Kg di Paser Tahun Ini Berpotensi Berkurang
"Beberapa perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, pada Senin (24/2/2025) malam.
Modus: Tekan Produksi dalam Negeri
Qohar menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018, Pertamina sebenarnya wajib mengutamakan pasokan minyak mentah dari dalam negeri sebelum melakukan impor.
Namun, tersangka RS, SDS, dan AP diduga melakukan pengondisian dalam rapat optimalisasi hilir, yang kemudian dijadikan dasar untuk menurunkan produksi kilang minyak di dalam negeri.
Akibatnya, produksi minyak bumi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tidak terserap dan harus diekspor ke luar negeri.
BACA JUGA: Banyak Warga Tak Kebagian LPG saat Operasi Pasar Murah di Tanah Grogot
Sementara itu, untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, Pertamina malah melakukan impor minyak mentah dan produk kilang dari luar negeri.
Qohar mengungkapkan bahwa harga pembelian minyak mentah impor jauh lebih tinggi dibandingkan harga produksi dalam negeri, yang akhirnya berdampak pada kenaikan Harga Indeks Pasar (HIP) BBM yang dijual kepada masyarakat.
"Harga pembelian impor tersebut, jika dibandingkan dengan harga produksi minyak bumi dalam negeri, memiliki perbedaan harga yang sangat signifikan," ungkap Qohar, dilansir dari Antara.
Dalam proses impor ini, ditemukan adanya kerja sama ilegal antara pejabat Pertamina dan broker minyak mentah, yang mengatur agar pihak broker memenangkan tender pengadaan minyak secara melawan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

