Terbongkar! Mafia Minyak di Pertamina Diduga Rugikan Negara Rp193,7 Triliun
Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan resmi berstatus tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah.-(Foto/ Antara)-
BACA JUGA: Gas LPG 3 Kg Jadi Barang Langka, Warga Tenggarong Serbu Operasi Pasar Murah
Para Pejabat Pertamina jadi Tersangka
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. SDS – Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. YF – Direktur PT Pertamina International Shipping
4. AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
6. DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
BACA JUGA: BBPJN-DPRD Kaltim Sepakat Jembatan Mahakam Ditutup Sementara Selama Investigasi
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru dalam skandal ini.
Dampak Kerugian terhadap Subsidi BBM
Kejagung menegaskan bahwa kecurangan ini menyebabkan kenaikan harga dasar yang dijadikan acuan dalam perhitungan subsidi BBM oleh pemerintah.
Dengan HIP BBM yang lebih tinggi, maka kompensasi yang harus dibayarkan dari APBN juga ikut membengkak.
BACA JUGA: Gas Melon Dapat Ditukar dengan Bright Gas di Pasar Murah Balikpapan, Cek Syaratnya di Sini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

