Notaris di Mahulu Terbatas, Pengurusan Legalitas Hukum Koperasi Merah Putih Ikut Terkendala
Musyawarah Desa pada salah satu Kampung di Mahulu dan membahas pembentukan Koperasi Merah Putih.-iswanto/disway kaltim-
BACA JUGA:PSU Mahulu Digelar, Komisioner Bawaslu RI Tinjau Langsung ke TPS
“Kami terus berupaya agar semua Koperasi Merah Putih di Mahakam Ulu segera memiliki badan hukum yang sah, sesuai amanat Inpres, untuk mendukung penguatan ekonomi desa,” terangnya.
Sebagai informasi, sebanyak 50 kampung yang tersebar di wilayah Kabupaten Mahulu telah menggelar musyawarah desa dan membahas pembentukan Koperasi Merah Putih.
Namun, dengan adanya kendala teknis seperti pengurusan legalitas formal koperasi tersebut, maka hingga kini belum seluruhnya bisa diterbitkan akibat keterbatasan notaris.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

