Kepesertaan JKN di Kutim Capai 105 Persen, BPJS Kesehatan Sebut Data Tetap Sinkron
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayuda-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tercatat mencapai 105 persen dari jumlah penduduk pada semester pertama tahun 2025.
Meski angkanya melebihi total populasi, pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa data tersebut tetap selaras dengan data kependudukan resmi milik pemerintah daerah.
Data kepesertaan JKN diperbarui secara real time setiap hari, berbeda dengan data kependudukan yang diperbarui secara periodik oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Herman Prayuda menjelaskan, bahwa perbedaan angka tersebut tidak mengindikasikan kesalahan data, melainkan merupakan konsekuensi dari dinamika demografis yang terus berubah, termasuk mobilitas penduduk dan perkembangan sektor ekonomi. Ia menyebutkan dua faktor utama yang menyebabkan lonjakan jumlah peserta JKN di Kutim.
BACA JUGA: DTPHP Pacu Hirilisasi Nanas, Buka Peluang Pasar Lebih Luas
BACA JUGA: Dana Desa di Kutim Diselewengkan Hampir Rp 2 Miliar, Oknum Bendahara Diduga Terlibat
“Pertama, ada peningkatan populasi. Kedua, karena banyak sektor pekerjaan baru terbuka, banyak investor masuk, yang turut mendorong perpindahan penduduk ke Kutim,” ucapnya, Minggu 27 Juli 2025.
Seiring dengan meningkatnya mobilitas warga, BPJS Kesehatan juga rutin melakukan pembersihan atau cleansing data untuk memastikan akurasi data peserta JKN. Langkah ini dilakukan untuk menonaktifkan data penduduk yang sudah meninggal dunia atau pindah domisili.
“Dinas Kesehatan akan mengajukan permintaan cleansing ke Capil. Setelah itu akan keluar data siapa saja yang bukan lagi penduduk Kutim atau yang telah meninggal. Data tersebut akan kami nonaktifkan dari sistem,” jelasnya.
Prosedur kepesertaan JKN bagi warga pendatang baru juga menjadi perhatian. Herman mengatakan, sering kali data kepesertaan mereka masih aktif di daerah asal, sehingga perlu dilakukan proses peralihan.
BACA JUGA: BPJS Kesehatan Kutim Gandeng 8 Rumah Sakit Perluas Layanan
BACA JUGA: STAI dan STIPER Gabung jadi Universitas, Proses Sudah Tahap Akhir
“BPJS Kesehatan bersifat nasional. Jadi jika ada warga yang pindah ke Kutim, kami tinggal koordinasi dengan kantor BPJS asal agar data lamanya dinonaktifkan. Setelah itu, akan kami aktivasi sebagai peserta di Kutai Timur,” ujar Herman.
Meski proses ini berjalan sistematis, Herman mengakui bahwa terkadang ada keterlambatan dalam pembaruan data karena menunggu pelaporan dari masyarakat maupun instansi terkait.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
