Bulan Ini Masih Sosialisasi, Bulan Depan Langsung Tilang! Pelanggar ODOL Wajib Waspada
Satlantas Polres Kukar bakal menindak tegas kendaran ODOL mulai pertengahan Juli 2025.-(Foto/ Istimewa)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bakal menindak pelanggar Over Dimension dan Over Loading (ODOL) mulai bulan depan.
Saat ini, Satlantas Polres Kukar baru melakukan tahan sosialisasi penertiban kendaraan ODOL.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian tahapan menjelang pelaksanaan Operasi Patuh yang akan dimulai pada pertengahan Juli 2025.
“Sebenarnya belum operasi, cuman ada tahapan-tahapannya, ada timeline-nya,” jelas Kasatlantas Polres Kukar, IPTU Ahmad Fandoli, saat dikonfirmasi oleh NOMORSATUKALTIM, pada Senin, 16 Juni 2025.
BACA JUGA: Merusak Jalan dan Ancam Keselamatan Lalu Lintas, Dishub Berau Incar Kendaraan ODOL
Ia menyebutkan bahwa tahapan yang saat ini dijalankan berupa sosialisasi terhadap pengemudi dan pemilik kendaraan roda 4, roda 6, hingga roda 10.
Pemilik kendaraan jenis tersebut kerap melakukan modifikasi dimensi dan mengangkut muatan melebihi kapasitas.
“Yang pasti untuk di bulan Juni ini, tanggal 1 sampai 30 Juni itu tahap sosialisasi terhadap driver dan pemilik kendaraan,” tegasnya.
Menurutnya, pelanggaran overloading hampir selalu diawali dengan modifikasi over dimensi pada kendaraan.
BACA JUGA: Satlantas Kutim Gencar Sosialisasi Penertiban Kendaraan ODOL hingga Akhir Juni 2025
Alasan yang sering dikemukakan para pengemudi adalah efisiensi bahan bakar.
“Biasanya overloading itu diawali dengan overdimensi dulu. Alasan dari mereka pasti efisiensi terkait penggunaan BBM,” jelasnya.
Namun demikian, IPTU Fandoli mengingatkan bahwa tindakan tersebut sangat membahayakan, tidak hanya bagi pengemudi tetapi juga pengguna jalan lainnya, serta memperparah kerusakan jalan.
“Yang dilakukan itu berbahaya bagi masyarakat atau pengendara lain, dan yang pasti membahayakan dia sendiri,” tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
