Bankaltimtara

Bulan Ini Masih Sosialisasi, Bulan Depan Langsung Tilang! Pelanggar ODOL Wajib Waspada

Bulan Ini Masih Sosialisasi, Bulan Depan Langsung Tilang! Pelanggar ODOL Wajib Waspada

Satlantas Polres Kukar bakal menindak tegas kendaran ODOL mulai pertengahan Juli 2025.-(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: 11 Truk ODOL Terjaring Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas di Balikpapan

Ia menjelaskan bahwa kendaraan yang mengalami over dimensi dan overloading akan bergerak di bawah kecepatan normal (under speed), sehingga berpotensi menciptakan kemacetan atau kecelakaan, terutama di jalur-jalur padat kendaraan.

“Yang pertama kan pasti under speed. Kendaraan-kendaraan itu tidak akan melaju seperti pada mestinya,” tuturnya.

Selain risiko kecelakaan, dampak lainnya adalah kerusakan jalan yang semakin parah karena tidak sesuai dengan kapasitas beban yang diperbolehkan.

“Jalan di wilayah kita Kukar ini kan enggak seharusnya memuat beban seperti itu. 10 ton ke atas itu kan enggak seharusnya. Jadi wajar kalau banyak jalan-jalan yang rusak, lubang-lubang seperti itu,” ungkapnya.

BACA JUGA: Tekan Pelanggaran Kendaraan ODOL, Satlantas Polresta Balikpapan Sosialisasi di Pelabuhan Semayang

Polres Kukar melalui Satlantas bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kukar menggunakan sistem mobile dalam menjalankan sosialisasi ODOL ini, dengan menyasar sejumlah titik padat lalu lintas dan jalur distribusi barang.

“Karena di Kukar ini kita sistemnya mobile, jadi kita kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kukar. Kita keliling,” katanya.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran kegiatan sosialisasi tersebut antara lain kawasan Jahab serta jalur dua Tenggarong-Samarinda yang sering dilalui kendaraan angkutan umum dan logistik.

Iptu Fandoli menjelaskan bahwa setelah masa sosialisasi selesai pada 30 Juni, pihaknya akan memasuki tahapan peringatan mulai 1 Juli hingga 13 Juli 2025.

BACA JUGA: Api Mengamuk di Marangkayu, Petugas Selamatkan 2 Rumah Warga

“Kemudian dari tanggal 1 Juli sampai 13 Juli itu tahap peringatan. Kita dari Satlantas Polres Kukar itu memberikan teguran secara tertulis kepada mereka,” terangnya.

Setelah itu, akan dilanjutkan dengan Operasi Patuh mulai 14 Juli hingga 27 Juli 2025, di mana penindakan terhadap pelanggaran ODOL akan dilakukan secara tegas, termasuk sanksi tilang hingga proses pemberkasan hukum.

“Operasi Patuh sasarannya di kendaraan yang over dimensi sama overloading. Kalau overloading itu nanti ditilang, kalau over dimensi nanti akan ada pemberkasan seperti tindak pidana,” tegasnya.

Untuk sementara, kendaraan yang menjadi fokus utama adalah jenis roda 4, 6, dan 10. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: