Bankaltimtara

Petinggi Kampung Tondoh Bantah Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Klaim sudah Laksanakan Prosedur

Petinggi Kampung Tondoh Bantah Tak Jalankan Putusan Pengadilan, Klaim sudah Laksanakan Prosedur

Petinggi Kampung Tondoh, Rendi Saputra-Eventius/Nomorsatukaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kampung Tondoh melalui petingginya, Rendi Saputra, membantah tudingan tidak menjalankan putusan inkracht terkait status pengaktifan Sekretaris Desa (Sekdes) Tondoh.

Menurut Rendi, pihaknya justru telah beritikad baik dan berupaya menjalankan putusan sesuai prosedur yang berlaku, namun yang bersangkutan dinilai tidak kooperatif dan menolak hadir dalam undangan resmi yang telah dikirimkan berulang kali.

Dalam wawancara dengan Nomorsatukaltim di ruang kerjanya pada Rabu 6 Agustus 2025, Rendi menjelaskan, bahwa Pemerintah Kampung Tondoh telah melaksanakan hasil rapat pada 19 Mei 2025 bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Inspektorat, serta pihak kecamatan. Rapat tersebut pada prinsipnya menyepakati bahwa Andinul Ermiyati dapat kembali bekerja sebagai Sekdes.

“Namun perlu digarisbawahi bahwa pengangkatan kembali seseorang dalam jabatan strategis seperti Sekdes tidak bisa serta merta hanya berdasarkan klaim sepihak. Ada prosedur administratif yang wajib dijalankan, termasuk pengukuhan, pengambilan sumpah, hingga penerbitan SK pengangkatan,” tegas Rendi.

BACA JUGA: Kasus Internal Petinggi Kampung Tondoh, Pemkab Kubar Serahkan ke Kecamatan

Ia menjelaskan, untuk menindaklanjuti kesepakatan rapat tersebut, Pemerintah Kampung telah melayangkan 3 kali surat pemanggilan resmi kepada Andinul Ermiyati guna membicarakan proses administrasi pengaktifan kembali.

Dalam undangan itu, Andinul diminta hadir di Kantor Kampung guna mempersiapkan segala sesuatu terkait SK pengangkatan, sekaligus menghadiri rapat bersama Badan Permusyawaratan Kampung (BPK), lembaga adat, dan mitra kampung lainnya.

Namun hingga panggilan ketiga, lanjut Rendi, Andinul tidak pernah hadir dan bahkan mengirim surat penolakan secara tertulis.

“Yang bersangkutan tidak memberikan alasan yang jelas atas penolakannya. Padahal, kami telah berusaha dengan itikad baik dan terbuka untuk menyelesaikan ini sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

BACA JUGA: Putusan Inkracht Tak Dijalankan Petinggi Kampung, Status Sekdes Tondoh di Kubar Masih Belum Diaktifkan

Terkait pernyataan Andi dalam berita sebelumnya yang menyebut bahwa dirinya “dipanggil dalam forum yang tidak sesuai dengan isi putusan, bahkan tanpa tembusan ke kecamatan atau kabupaten”, Rendi menegaskan, bahwa klaim tersebut tidak berdasar.

Ia menyebut bahwa forum yang digelar oleh Pemerintah Kampung adalah bagian dari proses administratif yang sah dan wajib diikuti oleh pejabat kampung sebelum SK diterbitkan.

“Tidak ada yang bisa langsung terima SK tanpa melalui proses. Kita tidak bisa sembarangan. Sekdes adalah jabatan strategis, dan tentu harus menjalani tahapan seperti pengambilan sumpah dan pengukuhan, sebagaimana lazimnya,” jelasnya.

Lebih jauh, Rendi menyesalkan langkah Andi yang lebih memilih mengangkat persoalan ini ke ruang media ketimbang menyelesaikannya secara administratif dan langsung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: