Bankaltimtara

Polresta Samarinda Kerahkan 980 Personel untuk Kawal Aksi Massa di DPRD Kaltim

Polresta Samarinda Kerahkan 980 Personel untuk Kawal Aksi Massa di DPRD Kaltim

Polresta Samarinda kerahkan 980 personel untuk kawal aksi massa di DPRD Kaltim-Mayang Sari-Disway Kaltim

Hendri menegaskan bahwa target utama pengamanan bukanlah membatasi ruang demokrasi, melainkan memastikan unjuk rasa berjalan damai.

"Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menjamin kebebasan berpendapat. Silakan sampaikan aspirasi, tapi harus dengan cara yang elok, beretika, dan tidak menimbulkan kericuhan," kata dia.

Ia juga mengingatkan, aparat keamanan tidak menginginkan adanya bentrok maupun aksi anarkis yang merugikan masyarakat.

Stabilitas keamanan dianggap sangat penting, terutama bagi iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi di Samarinda.

"Kita tidak mau ada kerusakan fasilitas umum atau gangguan ketertiban umum. Kalau kota ini kondusif, investasi lancar, ekonomi pun bisa tumbuh. Itu yang sama-sama kita jaga," tutur Hendri.

BACA JUGA : AJI Balikpapan Desak KPID DKI Cabut Imbauan, Berpotensi Batasi Kebebasan Pers dan Mereduksi Hak Publik

Selain aparat, Hendri menyebut dukungan juga datang dari berbagai elemen masyarakat.

Sejumlah tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh pemuda di Samarinda disebut telah menyatakan komitmen menjaga kedamaian.

"Siang ini pukul 14.00, tokoh-tokoh dari berbagai latar belakang akan bertemu di sebuah kafe di Samarinda. Ada perwakilan Dayak, Banjar, Bugis, Madura, Jawa, hingga kelompok mahasiswa dan organisasi Cipayung," jelasnya.

Adapun pertemuan tersebut rencananya akan menghasilkan deklarasi kebersamaan untuk menjaga Kota Samarinda tetap aman dan kondusif.

"Ini murni inisiatif tokoh-tokoh masyarakat. Intinya satu: kita semua punya tanggung jawab menjaga rumah kita agar tidak ternodai oleh kericuhan," tutur Hendri.

BACA JUGA : Kondisi Terkini Rumah Ahmad Sahroni, Wali Kota Jakut Pastikan Bukan Ulah Warga Setempat

Hendri juga menyinggung instruksi Presiden melalui Kapolri, agar aparat bertindak tegas terhadap aksi unjuk rasa yang berujung ricuh atau merusak.

Namun, ia menegaskan agar penindakan dilakukan sesuai prosedur hukum.

"Polri punya aturan jelas. Ada Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Tahapannya ada, mulai dari situasi hijau, kuning, hingga merah," paparnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait