Otoritas Filipina Tangkap 30 WNI, Terkait Kasus Penipuan Online
Otoritas Filipina menangkap 30 WNI terkait kasus penipuan online yang diotaki oleh WN China.-(Foto/ Dok. PAOCC)-
Kemlu RI memastikan bahwa seluruh WNI dalam kondisi baik dan saat ini ditampung di fasilitas detensi PAOCC.
KBRI Manila telah melakukan pendataan dan berkoordinasi untuk penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) guna mempercepat proses pemulangan mereka.
BACA JUGA: Terjadi Lagi, Oknum Guru Lecehkan Murid Akhirnya Dilaporkan TCR PPA Kaltim ke Polresta Samarinda
"KBRI Manila telah mengunjungi lokasi detensi untuk berkoordinasi dengan PAOCC serta melakukan pendataan guna penerbitan SPLP bagi para WNI," lanjut pernyataan Kemlu.
PAOCC dan otoritas imigrasi Filipina akan terus berkoordinasi untuk memproses dokumen dan pemulangan para WNI yang terlibat dalam kasus ini.
Berawal dari Laporan WNI
PAOCC menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari seorang WNI yang mengaku ditahan di Kanlaon Tower.
Berdasarkan laporan tersebut, aparat bergerak cepat untuk menyelamatkan para WNI yang diduga menjadi korban eksploitasi sindikat kejahatan siber.
BACA JUGA: Ungkap Dugaan Tindak Pidana Korupsi Perusda BKS, Kejati Kaltim Tetapkan 3 Tersangka
BACA JUGA: Sepi Job Event Resmi, 2 Pembalap Profesional ini Terpaksa Menerima Tawaran Joki Balap Liar
Dalam berbagai kasus serupa, WNI sering kali terjebak dalam modus rekrutmen pekerjaan ilegal yang menawarkan gaji tinggi, tetapi ternyata melibatkan mereka dalam aktivitas penipuan daring.
Pemerintah Indonesia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran kerja yang tidak jelas guna menghindari risiko perdagangan manusia dan kejahatan lintas negara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

