Putus Cinta, Pria di Kutim Sebar Video Asusila Mantan Pacar
MHS (22), warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), ditahan karena menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dan mantan pacarnya. -Polres Kutim-Sakiya Yusri
KUTAI TIMUR, NOMORSATUKALTIM – Seorang pemuda berinisial MHS (22), warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), nekat menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dan mantan pacarnya.
Tak hanya ke teman sekolah, video tersebut juga dikirim langsung ke keluarga korban, termasuk sang ayah.
Aksi ini diduga dilakukan karena pelaku sakit hati setelah hubungan asmara mereka kandas. Kasus ini kini ditangani oleh Polsek Sangkulirang.
Kapolsek Sangkulirang, IPTU Erik Bastian, menjelaskan bahwa kasus ini terbongkar setelah ayah korban—berinisial EZ—menerima video tak senonoh lewat aplikasi WhatsApp pada Sabtu (28/6/2025). Dalam video tersebut tampak sosok perempuan yang sangat mirip dengan anaknya.
BACA JUGA: Komisi C DPRD Dorong Pembangunan Jembatan Timbang di Kutim
“Setelah ditanya, korban mengakui bahwa dia adalah perempuan dalam video tersebut. Ia menangis dan meminta maaf kepada orang tuanya,” ujar IPTU Erik saat dikonfirmasi.
Dari hasil penyelidikan, diketahui video tersebut direkam di sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang pada tahun 2023, saat keduanya masih berpacaran.
Parahnya, saat itu korban masih berusia 15 tahun satu bulan dan duduk di kelas 10 SMA—artinya masih tergolong anak di bawah umur.
Usai putus pada 2024, pelaku mulai mengancam korban agar mau bertemu. Jika ditolak, MHS mengancam akan menyebarkan video tersebut.
BACA JUGA: Dukung Pemekaran Kutai Utara, Mahyunadi Akan Konsolidasikan Tim
Ancaman itu akhirnya diwujudkan, dengan video asusila disebar ke grup WhatsApp sekolah, teman-teman korban, hingga keluarga.
“Pelaku mengirimkan video itu ke berbagai pihak setelah permintaannya untuk bertemu tidak dituruti korban,” tambah Erik.
Merasa tertekan dan malu, keluarga korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sangkulirang. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Bengalon pada Kamis (26/6/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
