Putus Cinta, Pria di Kutim Sebar Video Asusila Mantan Pacar
MHS (22), warga Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), ditahan karena menyebarkan video asusila yang melibatkan dirinya dan mantan pacarnya. -Polres Kutim-Sakiya Yusri
Kini, MHS telah diamankan di Mapolsek Sangkulirang dan menjalani pemeriksaan intensif. Kepada polisi, ia mengaku sudah menghapus video dari ponselnya, namun tindakannya tetap dianggap sebagai kejahatan serius.
BACA JUGA: Pemkab Kutim Klarifikasi Status Aset di Jakarta Selatan: Belum Resmi Milik Daerah
Pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana berat. Polisi juga tengah mendalami penerapan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena penyebaran video dilakukan melalui media digital.
Sementara itu, korban kini dalam pengawasan orang tua dan didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutim untuk pemulihan psikologis. (Sakiya Yusri)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
