Bankaltimtara

Tangga Arung Square Muara Asa Etam

Tangga Arung Square Muara Asa Etam

Riyawan, Pemerhati Sosial & Budaya Alumnus Universitas Mulawarman.-dok.pribadi-

Oleh : Riyawan

Pemerhati Sosial & Budaya Alumnus Universitas Mulawarman 

PASAR modern seharusnya menjadi simbol kemajuan ekonomi daerah. Namun apa jadinya jika proyek bernilai ratusan miliar rupiah justru meninggalkan tanda tanya besar? Inilah yang kini terjadi pada Pasar Tangga Arung Square (TAS) di Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar). 

Diresmikan dengan penuh optimisme, pasar ini digadang-gadang sebagai pusat ekonomi baru. Tapi realita di lapangan justru berbicara lain. Banyak kios kosong, dugaan pungli mencuat, hingga potensi kebocoran pendapatan daerah menjadi sorotan publik. 

Pasar Tangga Arung Square bukan proyek kecil. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp407 miliar, menjadikannya salah satu proyek terbesar di Kukar dalam satu dekade terakhir. Pembangunan dilakukan dalam dua tahap besar: 

Tahap pertama (2023): Rp157 miliar untuk fondasi dan struktur awal

Tahap kedua (2024): Rp250 miliar untuk penyelesaian gedung, fasilitas tambahan, hingga area publik 

Jika ditotal dengan biaya pendukung seperti DED, AMDAL, pematangan lahan, dan relokasi pedagang, angka investasi bahkan bisa menembus Rp450 miliar lebih. Dengan dana sebesar itu, publik tentu berharap hasil yang maksimal. Namun kenyataannya, pasar ini belum sepenuhnya hidup. 

Dari total 703 lapak, hanya sekitar 403 yang aktif beroperasi. Artinya, sekitar 40 persen kios masih kosong. Ini menjadi sinyal kuat bahwa ada masalah serius dalam pengelolaan.

Lebih ironis lagi, di tengah banyaknya kios kosong, masih ada pedagang yang mengaku kesulitan mendapatkan tempat berjualan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya praktik spekulasi atau penguasaan lapak oleh pihak tertentu. 

Masalah tak berhenti pada kios kosong. Sejumlah pedagang mengaku adanya biaya tambahan di luar tarif resmi saat ingin mendapatkan lapak. Dugaan ini diperkuat oleh pernyataan Wakil Bupati Kukar yang menyebut adanya aliran dana mencurigakan. Yang lebih mengejutkan, muncul indikasi bahwa pembayaran sewa lapak masuk ke rekening pribadi, bukan ke kas resmi pemerintah daerah. Jika benar, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan potensi tindak pidana. 

Kejaksaan Negeri Kukar pun telah memberikan peringatan keras terkait praktik pungli. Namun hingga saat ini, belum ada tindakan tegas yang benar-benar terlihat di publik. Sementara itu, kebijakan pemerintah seperti larangan kepemilikan pribadi atas kios sudah disampaikan. Namun tanpa pengawasan ketat dan sanksi nyata, aturan tersebut hanya menjadi formalitas. 

Masalah lain muncul dari sisi manajemen. Saat ini, pengelolaan pasar masih bersifat sementara dan dirangkap dengan unit lain. Akibatnya, tidak ada fokus dan akuntabilitas yang jelas. 

Ibarat kapal besar tanpa nahkoda, Pasar TAS berjalan tanpa arah yang pasti. Celah ini kemudian dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang ingin mengambil keuntungan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: