Rugi Sampai Rp 4,3 Miliar, Puluhan Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kapling Lapor ke Polda Kaltim
Sejumlah korban kasus dugaan penipuan penjualan tanah kapling di Balikpapan, saat mendatangi Mapolda Kaltim, pada Selasa (16/11/2025). -istimewa-
BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Kasus Perampokan Kantor Pos Balikpapan, Satu Saksi Tambahan Diminta Keterangan
Ia pun mengimbau seluruh masyarakat yang merasa dirugikan dengan permasalahan kapling di wilayah Kilometer 8 Balikpapan untuk menghubungi timnya.
Tim kuasa hukum juga membuka berbagai saluran komunikasi bagi korban.
"Bisa juga melalui DM maupun Facebook, silakan, kami akan membantu mengakomodirnya," kata Sultan.
Ia menegaskan bahwa pendampingan yang diberikan tidak dipungut biaya sedikit pun.
Sultan menyampaikan bahwa bantuan hukum yang diberikan murni merupakan bentuk kontribusi sebagai pemuda dari KNPI Kota Balikpapan.
"Murni ini merupakan bentuk kontribusi kami sebagai pemuda dari KNPI Kota Balikpapan untuk masyarakat yang terdampak oleh praktik-praktik mafia tanah," tegasnya.
Sementara menurut informasi yang dihimpun, dugaan penipuan ini melibatkan terlapor berinisial CA, sebagai pihak developer yang diduga melakukan praktik penjualan tanah kapling secara tidak sah.
BACA JUGA:Jual Motor di Facebook, Pencuri HP di Bontang Terjebak COD Polisi
Terpisah, Polda Kaltim juga membuka pintu bagi korban lain yang ingin melaporkan kerugian mereka dalam kasus ini.
Seiring dengan berkembang dengan bertambahnya jumlah korban, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yuliyanto pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan kasus ini guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Disamping itu, pihaknya membenarkan adanya dugaan penipuan penjualan lahan kapling yang ramai dibicarakan di media sosial.
"Saya membaca beberapa unggahan di Instagram terkait dugaan penipuan penjualan lahan kapling di Balikpapan," ujar Kombes Pol Yuliyanto.
Pihak kepolisian membuka kesempatan bagi korban untuk melaporkan kasus ini baik ke Polda maupun Polres setempat. Yuliyanto menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan didalami untuk memastikan apakah kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana.
"Silakan korban atau pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan ke Polda, atau ke Polres juga bisa," kata Yuliyanto.
Ia menambahkan bahwa apabila unsur pidana terpenuhi, pihak kepolisian akan menindaklanjuti dengan penegakan hukum atau melalui mekanisme restorative justice.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

