Bankaltimtara

Rugi Sampai Rp 4,3 Miliar, Puluhan Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kapling Lapor ke Polda Kaltim

Rugi Sampai Rp 4,3 Miliar, Puluhan Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Kapling Lapor ke Polda Kaltim

Sejumlah korban kasus dugaan penipuan penjualan tanah kapling di Balikpapan, saat mendatangi Mapolda Kaltim, pada Selasa (16/11/2025). -istimewa-

Berdasarkan informasi yang diperoleh tim kuasa hukum, beberapa wilayah lokasi kapling berada di kawasan zona hijau.

Kondisi ini menambah problematika kasus yang sedang ditangani.

Sultan menyatakan bahwa lahan yang dijual problematik, mulai dari tata cara penjualannya hingga status tanahnya.

"Sehingga bisa dikatakan bahwa lahan ini sungguh-sungguh problematik, mulai dari tata cara penjualannya hingga terkait status tanahnya yang, mohon maaf, tentu tidak bisa dijadikan kawasan permukiman," jelasnya.

Para pembeli tanah juga memiliki berbagai tujuan dalam transaksi tersebut.

Masyarakat yang membeli tanah ada yang bersiap untuk investasi ataupun digunakan sebagai tempat tinggal.

BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Kasus Perampokan Kantor Pos Balikpapan, Satu Saksi Tambahan Diminta Keterangan

Namun, status zona hijau pada lahan tersebut akan mempersulit masyarakat ketika hendak mengubahnya menjadi tanah permukiman.

Terkait pasal yang digunakan dalam proses hukum, Sultan menjelaskan bahwa timnya masih menggunakan Pasal 372 atau Pasal 378 KUHP.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang penipuan atau penggelapan, dan tetap dengan pemberatan.

"Kalau terkait pasal yang digunakan, kami masih menggunakan Pasal 372 atau Pasal 378, yakni penipuan atau penggelapan, dan tetap dengan pemberatan," ujarnya.

Sultan menambahkan bahwa untuk variabel tambahan terkait wilayah zona hijau, pihaknya menunggu hasil penyidikan dari penyidik.

Ia meyakini bahwa penyidik memiliki data yang lebih valid untuk memverifikasi informasi tersebut.

Korban-korban yang terdampak tidak hanya berasal dari satu lokasi.

Sultan menyebutkan ada tambahan korban dari kapling di wilayah lain yang juga akan ditindaklanjuti dalam penanganan kasus ini.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait