Polsek Sangkulirang Amankan Pelaku Pencurian, Uang Curian Rp20 Juta Dipakai untuk Judi Online
Pelaku pencurian (jongkok) diamankan di Polsek Sangkulirang.-istimewa-
BACA JUGA: Residivis Curat Lintas Kabupaten dan Kota Terungkap, Pelaku Ditangkap di Samarinda
“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Erik.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

