Bankaltimtara

Polsek Sangkulirang Amankan Pelaku Pencurian, Uang Curian Rp20 Juta Dipakai untuk Judi Online

Polsek Sangkulirang Amankan Pelaku Pencurian, Uang Curian Rp20 Juta Dipakai untuk Judi Online

Pelaku pencurian (jongkok) diamankan di Polsek Sangkulirang.-istimewa-

BACA JUGA: Residivis Curat Lintas Kabupaten dan Kota Terungkap, Pelaku Ditangkap di Samarinda

“Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Iptu Erik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: