Residivis Curat Lintas Kabupaten dan Kota Terungkap, Pelaku Ditangkap di Samarinda
Polisi berhasil menangkap residivis curat lintas kabupaten/kota. -istimewa-
Pengejaran terhadap pelaku dilakukan hingga ke Kota Samarinda.
Setelah delapan hari penyelidikan, tim gabungan berhasil mengamankan pelaku pada Rabu, 10 Desember 2025, sekitar pukul 16.30 Wita, di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang Dalam, Samarinda.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat congkel, satu unit sepeda motor hasil curian, serta sebuah jam tangan.
Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Sangkulirang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan kasus di TKP lainnya.
IPTU Erik Susanto mengungkapkan, pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari Lapas Bontang dan tercatat telah empat kali menjalani proses hukum atas tindak pidana pencurian.
BACA JUGA:Penasihat Hukum Sebut Kasus TPPU Catur Direkayasa, Singgung Usaha Kuliner Tutup karena Omzet Turun
“Pelaku ini spesialis congkel rumah dan curanmor. Hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tegasnya.
Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, IPTU Erik Susanto mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah atau kendaraan.
“Kami juga menyediakan layanan penitipan kendaraan bermotor gratis di Polsek Sangkulirang bagi masyarakat yang mudik,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

