Bankaltimtara

Pelaku Bakar Istri hingga Tewas di Kutim Terancam 15 Tahun Penjara, Sang Anak Masih Dirawat

Pelaku Bakar Istri hingga Tewas di Kutim Terancam 15 Tahun Penjara, Sang Anak Masih Dirawat

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto-Sakiya Yusri/Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Awas, Jalan Poros Bengalon–Kaliorang Rawan Longsor, Satu Mobil jadi Korban Kecelakaan Tunggal

Korban berusaha menghindar, namun pertalite sudah mengenai tubuh dan lantai dapur. Pelaku lalu menyalakan korek api hingga memicu kobaran besar yang langsung menyambar tubuh korban dan merembet ke ruangan lain.

Usai melihat istrinya terbakar, pelaku sempat menarik korban keluar rumah. Ketika mendengar jeritan anaknya dari kamar, ia kembali masuk menerobos api untuk menyelamatkan sang anak yang ikut tersambar kobaran api.

Korban NA mengalami luka bakar mencapai 80 persen dan mendapat perawatan intensif selama 4 hari.

Namun upaya medis tidak berhasil menyelamatkan nyawanya. Ia dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 11 November 2025 pukul 15.05 Wita di RSUD Kudungga.

BACA JUGA: Sayid Anjas: Karyawan Luar Daerah Wajib Mutasi NPWP ke Kutim

Sementara itu, anak berusia 6 tahun tersebut masih dirawat secara intensif. Tim medis melaporkan adanya luka bakar pada punggung, paha, serta sebagian area pantat. Kondisinya disebut masih perlu pemantauan khusus.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengecam keras tindakan yang dilakukan pelaku.

“Perbuatan ini sangat kejam dan tidak dapat ditoleransi. Setiap bentuk kekerasan dalam rumah tangga akan kami tindak tegas,” ujarnya, Senin 17 November 2025.

Ia memastikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional. “Kami sudah mengamankan pelaku dan memproses seluruh bukti, termasuk hasil visum dan pemeriksaan saksi,” jelasnya.

BACA JUGA: Petugas Jaga Polsek Samarinda Kota Masih dalam Proses Pemeriksaan Propam Polda Kaltim

Pelaku AL kini dijerat Pasal 44 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman yang menantinya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp90 juta.

Polres Kutai Timur mengimbau masyarakat agar lebih berani melaporkan setiap bentuk KDRT. Pihak kepolisian menegaskan bahwa pencegahan kekerasan dapat dimulai dari keberanian warga untuk melapor sejak awal sebelum berujung pada tragedi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: