Pertontonkan Alat Kelamin ke Seorang Siswi, Kakek 68 Tahun di Samarinda Diciduk Polisi
Pelaku (kaos biru) saat didatangi aparat karena dilaporkan melakukan tindak cabul.-istimewa-
Karena korban masih berusia di bawah 18 tahun, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 menjadi Undang-Undang, yang mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Berdasarkan pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
BACA JUGA: Tekan Angka Kekerasan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Melalui Sosialisasi
BACA JUGA: Polsek Loa Kulu Gagalkan Transaksi Narkoba, 27 Bungkus Sabu Diamankan
"Jika ada korban lain atau masyarakat yang mengetahui kejadian serupa, jangan ragu untuk segera melapor. Kami pastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti secara profesional dan sesuai prosedur," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
