Pedagang Pasar Taman Rawa Indah Malas Pindah Karena Mahal, Dagangan Belum Tentu Laku
Pedagang yang berjualan di luar pasar-Sakiya Yusri-Disway Kaltim
Sementara itu, Kepala UPT Pasar Bontang Nurfaidah mengakui, ada praktik penjualan lapak di pasar. Seseorang yang menyewa lapak itu ke pengelola pasar, lalu, orang itu menyewakan lagi ke pedagang lain.
"Itu banyak sekali. Sering sekali terjadi," ungkapnya.
Menurutnya, fakta itu terjadi di tiga pasar di Kota Taman. Bahkan di salah satu pasar, ada oknum yang menjual lapaknya mencapai Rp 150 juta.
BACA JUGA : Siap-Siap, Pedagang Kaki Lima Berjualan di Atas Trotoar Akan Digusur
Padahal, retribusi yang masuk ke pemkot Bontang melalui pengelola pasar jauh dari angka tersebut.
Ada juga yang menyewakan kembali lapak tersebut dengan harga tinggi.
"Itu baru kita tahu setelah kita melakukan tagihan retribusi. Ternyata, sudah berganti lagi orangnya. Sudah berpindah tangan. Sebenarnya itu tidak boleh. Tapi, hanya dilakukan oleh kedua pihak pedagang saja. UPT Pasar tidak mengetahuinya," ungkapnya.
Oleh karena itu, ia memberikan satu kebijakan baru. Bagi pedagang yang meminjam lapak itu ke UPT Pasar, akan dievaluasi selama tiga bulan. Jika lapak itu tidak digunakan, maka akan diambil kembali oleh pengelolah.
“Hal ini untuk menghindari praktik jual beli lapak. Serta, penyewaan kembali lapak itu,” ucapnya.
BACA JUGA : Pemulung di Bontang Peringati HUT Ke-80 RI, Upacara di Atas Tumpukan Sampah
Di sisi lain, pedagang yang memindahtangankan lapak itu, harus dengan persetujuan pengelolah.
“Sudah banyak yang kami tindak.Tetapi, kami belum melakukan pendataan kembali jumlah pastinya berapa.Tetapi, evaluasi itu sudah kami lakukan. Ada juga yang lapaknya kami ambil kembali,” terangnya.
Dia menjelaskan, retribusi untuk harian, pedagang di sana hanya dikenakan Rp 2 ribu per lapak.
Sementara, untuk bulanan, ada lagi. Tetapi mengikuti besarnya lapak mereka. Mulai dari Rp 8-55 ribu per bulan. Untuk pengguna baru juga ada biaya administrasi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

