Bankaltimtara

Empat Tahun Berjalan, Polisi Ungkap Modus dan Persebaran Korban Kasus Asusila oleh Figur Berprestasi Berau

Empat Tahun Berjalan, Polisi Ungkap Modus dan Persebaran Korban Kasus Asusila oleh Figur Berprestasi Berau

Pelaku tindak pidana asusila.-Maulidia Azwini -Disway Kaltim

Kedua korban kemudian mengakui bahwa mereka pernah mendapat perlakuan tidak pantas dari A pada aktivitas kepemudaan.

Informasi ini kemudian diteruskan kepada guru lain dan UPTD PPA Kabupaten Berau. Dari sinilah laporan resmi dibuat oleh orang tua salah satu korban.

“Setelah laporan diterima, penyidik melakukan pendalaman. Pelaku diketahui masih di luar kota, sehingga setelah tiba di bandara, langsung kami amankan,” jelas Siswanto.

BACA JUGA:Dua Komisi di DPR RI Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Kaltim soal Pemotongan DBH

Polisi juga memaparkan modus pendekatan yang dilakukan A kepada para korban. Pelaku diduga menggunakan bujuk rayu dengan menjanjikan kemudahan pengurusan beasiswa atau memberikan barang tertentu.

“Tidak ada unsur ancaman. Pelaku menggunakan iming-iming. Ada korban yang dijanjikan bantuan beasiswa dan ada juga yang diberi sesuatu,” kata Siswanto.

Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 82 ayat (1) Perpu No. 1 Tahun 2016 (UU 17 Tahun 2016) tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman 5–15 tahun penjara serta denda maksimal Rp5 miliar.

Jika terbukti dilakukan secara berulang atau dalam posisi sebagai pendidik, ancaman hukuman dapat meningkat hingga 20 tahun.

Ia juga dijerat Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 tentang larangan perbuatan cabul terhadap anak.

BACA JUGA:Dua Komisi di DPR RI Siap Kawal Aspirasi Masyarakat Kaltim soal Pemotongan DBH

Kasus ini kembali memberi perhatian serius pada isu perlindungan anak, oleh karena itu Siswanto menegaskan kepolisian terbuka menerima laporan baru dari masyarakat yang mengetahui atau mengalami kejadian serupa. 

“Kalau ada informasi sekecil apapun, sampaikan kepada kami. Akan kami tindak lanjuti dan kami pastikan para korban mendapat perlindungan,” pungkasnya.

BACA JUGA:BPR Samarinda Terbelit Kredit Bermasalah, Wali Kota Minta Penegak Hukum Tindak Tuntas

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait