Proses Administrasi RS Balikpapan Barat Masih Berjalan, Pembangunan Fisik Belum Dimulai
Desain RSUD Balikpapan Barat.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih menyelesaikan sejumlah tahapan administrasi dalam rencana pembangunan Rumah Sakit Balikpapan Barat.
Diketahui, hingga Juli 2025, pekerjaan konstruksi fisik belum bisa dimulai karena beberapa dokumen teknis dan persyaratan perizinan belum rampung.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan, Alwiati menjelaskan, dokumen yang menjadi syarat pelaksanaan proyek meliputi Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), kajian lalu lintas, dan Detail Engineering Design (DED).
Dokumen-dokumen tersebut telah disusun sejak tahun-tahun sebelumnya dan masih menunggu proses finalisasi.
BACA JUGA: Anak Viral Terancam Putus Sekolah karena Ranking, Akhirnya Memilih Belajar di SKB
BACA JUGA: TPA Manggar Bakal Penuh 2026, Begini Rencana Pemkot Balikpapan ke Depan
"Amdal, Andalalin, dan DED semua harus ada sebagai dasar teknis. Kalau belum selesai, izin lokasi tidak bisa terbit," kata Alwiati, belum lama ini.
Selain dokumen lingkungan dan teknis, pemerintah daerah juga melakukan pengajuan Ketetapan Rencana Kota (KRK) melalui Badan Pertanahan Nasional.
Ia menyebut, dokumen KRK diperlukan sebagai dasar penyusunan site plan yang menentukan batas dan fungsi area pembangunan rumah sakit. Proses pengurusannya belum selesai dan masih menunggu persetujuan dari instansi terkait.
"Pengurusan KRK dan site plan itu tahap yang saling berkaitan. Setelah selesai, baru bisa masuk tahapan pengadaan," ucapnya.
BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Targetkan 204 Bank Sampah, Pengelolaan Sampah Kawasan Berlaku Mulai 1 Juli
BACA JUGA: Realisasi APBD 2024 Balikpapan 86,72 Persen, SILPA Capai Rp 614 Miliar
Menurut Alwiati, pemerintah daerah menargetkan seluruh dokumen pendukung dapat diselesaikan pada tahun anggaran 2025.
Tahapan berikutnya yaitu proses tender pengadaan penyedia jasa konstruksi dan konsultan manajemen konstruksi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
