Bankaltimtara

Transisi Wajib PAUD di Balikpapan Mulai Disiapkan, Diharap Tak Ada Anak Tertinggal

Transisi Wajib PAUD di Balikpapan Mulai Disiapkan, Diharap Tak Ada Anak Tertinggal

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik memastikan 13 sekolah swasta telah memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi penuh dari pemerintah kota.-(Dok. Nomorsatukaltim)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menyosialisasikan kebijakan baru yang mewajibkan anak memiliki sertifikat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai syarat masuk Sekolah Dasar (SD) pada ajaran 2026 mendatang.

Meski aturan resmi dari pemerintah pusat tersebut baru akan berlaku tahun depan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Balikpapan menetapkan tahun ini sebagai masa transisi. Hal itu dilakukan agar orang tua mulai mengenalkan anak-anak pada jenjang Pendidikan anak usia dini sejak sekarang.

"Balikpapan sudah punya lebih dari 400 lembaga PAUD yang tersebar di seluruh kecamatan. Jumlah ini kita anggap cukup memadai untuk mendukung kebijakan tersebut," kata Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, dalam keterangannya, baru-baru ini.

Irfan menjelaskan, aturan ini merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu poin utamanya yaitu usia minimal masuk SD ditetapkan tujuh tahun, atau enam tahun bagi anak yang sudah mengikuti PAUD dan mendapat rekomendasi dari psikolog atau guru PAUD.

BACA JUGA: Komisi IV: Sekolah Swasta Akan Tergerus Kalau Biaya Pendidikan Digratiskan

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PAUD bukan lagi sekadar pilihan tambahan, tetapi sudah menjadi kebutuhan dasar dalam membentuk kesiapan belajar anak sejak dini.

"Kalau sebelumnya ada anak yang kesulitan adaptasi di SD karena belum pernah belajar di PAUD, maka dengan kebijakan ini diharapkan semua anak punya pengalaman dasar yang sama," jelasnya.

Untuk memastikan kesiapan implementasi di lapangan, pihaknya telah melakukan audit terhadap infrastruktur PAUD yang dikelola pemerintah, masyarakat, maupun swasta.

Selain itu, koordinasi pun dilakukan dengan pengelola PAUD untuk memastikan kurikulum dan kualitas pembelajaran selaras.

BACA JUGA: SPMB Daring 2025, Balikpapan Siapkan Tiga Lapis Internet dan Jaminan Listrik Tanpa Padam

Disdikbud juga tengah menyusun regulasi pendukung di tingkat kota, termasuk soal teknis penerbitan ijazah PAUD, akreditasi lembaga, serta pemetaan lembaga di wilayah-wilayah yang masih terbatas aksesnya.

"Kami memperkirakan akan ada lonjakan peserta didik PAUD setelah kebijakan ini berjalan. Maka dari itu, penguatan kapasitas lembaga dan pelatihan guru jadi prioritas kami," ungkap Irfan.

Kendati demikian, Irfan mengakui bahwa masih ada pandangan beragam dari masyarakat terkait penerapan kebijakan ini.

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh pihak untuk ikut serta dalam sosialisasi, termasuk kader posyandu, forum PAUD, dan PKK. Ia mengimbau, para orang tua agar tidak menunggu hingga tahun 2026 untuk memasukkan anak ke PAUD.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: