Bankaltimtara

Simpan Kunci Selama Lima Bulan, Pengemudi Ojol Curi Motor Mahasiswi di Balikpapan

Simpan Kunci Selama Lima Bulan, Pengemudi Ojol Curi Motor Mahasiswi di Balikpapan

JH, pelaku pencurian sepeda motor setelah ditangkap Satreskrim Polresta Balikpapan. -salsabila/disway kaltim-

Tanpa sepengetahuan korban, kunci motor tersebut diambil dan disimpan pelaku. Meski sempat kembali beraktivitas seperti biasa, pelaku rupanya menunggu waktu yang dianggap tepat untuk menjalankan aksinya.

"Lima bulan kemudian, tepatnya di bulan Mei, pelaku datang kembali ke lokasi yang berbeda, di mana motor korban sedang diparkir. Dia langsung menggunakan kunci itu untuk membawa kabur kendaraan," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Genjot Ketersediaan Air Bersih, Sumur Dalam dan IPAM Gunung Tembak Diaktifkan Lagi

BACA JUGA:Delapan Motor Diamankan dalam Razia Gabungan TNI-Polri di Jalan MT Haryono Balikpapan

Modus yang dilakukan pelaku dianggap tidak lazim karena memanfaatkan kelengahan korban yang terjadi jauh hari sebelum pencurian dilakukan.

Polisi menyebut bahwa niat mencuri sudah muncul sejak pelaku menyimpan kunci tersebut.

Usai mencuri, pelaku membawa sepeda motor ke rumahnya dan menyimpannya tanpa mengubah bentuk fisik kendaraan.

Identitas pelaku akhirnya terungkap dan polisi melakukan penangkapan di kediaman JH. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

"Pelaku diamankan di rumahnya dan saat itu kendaraan milik korban masih berada dalam penguasaannya," ungkap Beny.

Dalam proses penggeledahan, aparat menyita sejumlah barang bukti yang mendukung dugaan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:BPS Sebut Efisiensi Anggaran Tak Pengaruhi Pariwisata dan Perhotelan di Balikpapan

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Honda Genio warna merah, rekaman CCTV, satu jaket warna hitam, sepasang sandal cokelat, dan pelat nomor kendaraan asli milik korban.

Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp14 juta akibat pencurian ini. Sepeda motor tersebut diketahui merupakan kendaraan utama korban untuk beraktivitas sehari-hari.

Sebagai informasi, JH telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolresta Balikpapan, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman yang dikenakan terhadapnya maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya menutup Konferensi Pers di Kantor Polresta Balikpapan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: