Usai Mencuri di Dua Lokasi, Pria di Balikpapan Ditangkap Polisi
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Balikpapan Selatan.-istimewa-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM- Pria berinisial A diciduk aparat setelah diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di kawasan Balikpapan Selatan, pada Sabtu (19/4/2025).
Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial A tersebut bersama sejumlah barang bukti yang disita.
“Pelaku melakukan aksinya di dua lokasi yang berbeda, kasus pertama terjadi pada 11 April 2025, dan kasus kedua terjadi pada 17 April 2025,” ungkap AKP Abu Sangit, pada Minggu (20/4/2024).
Adapun kronologi kejadiannya, yakni pada 11 April 2025 terjadi di Jalan Syarifuddin Yoes, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan, dimana korban melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga seperti jam tangan, mata uang asing hingga perhiasan.
BACA JUGA: Rumahnya Dibobol Maling, Warga Lok Bahu Rugi Rp90 Juta
BACA JUGA: Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Masjid Ditangkap Polsek Talisayan
“Selanjutnya pada 17 April 2025 di kawasan Jalan Perumahan Poka, Kecamatan Sungai Nangka, Balikpapan Selatan, dimana seorang warga melaporkan kehilangan sebuah tablet Advan Sketsa 3 dan sebuah ponsel pintar Redmi Note 8 Pro,” tambahnya AKP Abu Sangit.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa hasil penyelidikan intensif, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti meliputi; 1 unit tablet Advan Sketsa 3; 1 unit arloji Elizabeth; 7 ringgit Malaysia; 10 dolar Hongkong; 1 riyal Arab Saudi; dan 20 bath Thailand.
“Ia disangkakan melanggar pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat berujung pada hukuman kurungan hingga 7 tahun penjara,” tegasnya.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengungkapkan, pasca pengungkapan kasus ini telah dilakukan pengamanan pelaku dan barang bukti, pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi-saksi serta pengembangan kasus lebih lanjut.
BACA JUGA: Sanga Sanga Darurat Pencurian Sapi Dalam 3 Bulan Terakhir
BACA JUGA:
“Saat ini, tersangka A masih dalam proses penyidikan dan hukum lebih lanjut. Sementara itu, seorang terduga pelaku lain yang teridentifikasi dengan inisial G masih dalam pengejaran dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Ipda Sangidun.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk saling menjaga barang berharga guna meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Apabila memerlukan bantuan pelayanan keamanan personel Polri dapat menghubungi Call Center Polresta Balikpapan pada 110 secara gratis," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

