Disdukcapil Balikpapan Tetap Berikan Pelayanan Selama Ramadan, Berikut Jam Operasionalnya
suasana pelayanan publik di Disdukcapil Balikpapan. -Disdukcapil Balikpapan. -
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Selama Ramadan 1446H, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan tetap membuka layanan publik kepada seluruh masyarakat.
Kepala Disdukcapil Balikpapan, Tirta Dewi menegaskan untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Artinya, tidak ada perubahan signifikan dalam jam operasional.
Pihaknya pun memastikan kebutuhan administrasi kependudukan warga tetap terpenuhi. Tirta Dewi menyampaikan bahwa seluruh layanan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Pelayanan tetap berjalan sesuai jam kerja dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujarnya pada Jumat (24/2/2025).
BACA JUGA:Orang Tua Wajib Tahu! Perubahan Jadwal Sekolah PAUD-SMP di Balikpapan selama Ramadan 1446 H
BACA JUGA:Polda Kaltim Gandeng Mahasiswa Bagikan Ribuan Paket Sembako Jelang Ramadan
Ia juga mengatakan bahwa bulan puasa tidak menjadi penghalang bagi pelayanan publik. Disdukcapil Balikpapan juga memberikan fleksibilitas kepada masyarakat dengan menyediakan layanan daring dan luring.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari laman resmi Disdukcapil Balikpapan, untuk layanan yang tersedia meliputi perekaman KTP-El, pencetakan Kartu Identitas Anak (KIA), konsultasi, dan pencetakan dokumen melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
Sistem ini dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara efisien.
Disamping itu, informasi terbaru dari Disdukcapil yakni untuk warga Kecamatan Balikpapan Tengah, Balikpapan Kota, dan Balikpapan Selatan kini dapat melakukan perekaman E-KTP, serta mencetak Kartu Identitas Anak (KIA) secara gratis di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Balikpapan.
“Layanan ini diberikan tanpa biaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan,” jelas Tirta Dewi.
BACA JUGA:Jam Operasional THM Selama Ramadan di Balikpapan Terbit, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Satpol PP Balikpapan Musnahkan 37 Pom Mini dan Miras Ilegal Hasil Penyitaan Sepanjang 2024
Pelayanan ini tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Balikpapan, yang berlokasi di Jl. Ruhui Rahayu 1 No. 9, Sepinggan, Balikpapan Selatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
