Untuk membantu pekerja media yang menghadapi keterlambatan, pemotongan, atau bahkan pengabaian THR, Koalisi Pers Kaltim membuka posko pengaduan.
BACA JUGA: 3.078 Tenaga Harian Lepas di Pemkab PPU Dipastikan Terima THR
BACA JUGA: Waspada! Dewan Pers Peringatkan Praktik Penipuan THR oleh Oknum Wartawan Jelang Idulfitri
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, mengungkapkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir masih ada perusahaan media yang lalai dalam membayarkan THR.
"Kami siap menerima pengaduan dan mendampingi pekerja media dalam memperjuangkan hak-haknya," tegasnya.
Pekerja media yang ingin melaporkan kendala THR dapat menghubungi:
- Email: advokasi.ajisamarinda@gmail.com
- Hotline: 085190300471 (AJI Samarinda) / 081545546765 (LBH Samarinda)
- Kantor PWI Kaltim: Jalan Biola No 8, Samarinda
- Kantor LBH Samarinda: Jl. Ratindo Raya No A8, Samarinda
BACA JUGA: Ilegal Tapi Marak! Satpol PP Ungkap Alasan Sulit Tertibkan Jasa Tukar Uang di Pinggir Jalan
BACA JUGA: Jalan Tol IKN Kembali Normal, Bisa Dilalui Pemudik setelah Sempat Diblokir Ahli Waris
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, menegaskan bahwa keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif.
"Kami mengingatkan perusahaan media untuk tidak abai terhadap hak pekerjanya. Jika ditemukan pelanggaran, kami siap mengambil langkah advokasi. Kami juga mendorong pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketenagakerjaan Kaltim, untuk aktif mengawasi pembayaran THR," pungkas Fathul Huda.
Dengan adanya posko pengaduan ini, Koalisi Pers Kaltim berharap pekerja media dapat memperoleh haknya secara adil, sementara perusahaan media diingatkan untuk menjalankan kewajibannya sesuai peraturan yang berlaku.