Meski bertujuan untuk optimalisasi penerimaan negara dan pengendalian konsumsi, kenaikan harga rokok resmi dianggap memicu tantangan baru, terutama terkait pemberantasan rokok ilegal.
BACA JUGA: Tarif PPN 12 Persen Resmi Berlaku, Khusus untuk Barang Mewah
BACA JUGA: Fenomena Uap Panas Keluar dari Bawah Rumah Warga Berau, Tim Masih Lakukan Penelitian
Produk ilegal ini tidak hanya mudah diakses tetapi juga menawarkan harga jauh lebih murah, sehingga menyaingi rokok resmi di pasar.
Langkah pemberantasan melalui penindakan hukum dan pemusnahan produk ilegal dianggap perlu diimbangi dengan strategi lain yang lebih komprehensif.
“Penegakan hukum saja terbukti tidak cukup,” tegas Achmad.