Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Berpotensi Dorong Inflasi

Sabtu 21-12-2024,15:29 WIB
Reporter : Tri Romadhani
Editor : Tri Romadhani

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen terus mendapat sorotan dan penolakan dari berbagai kalangan masyarakat.

Kekhawatiran ini semakin nyata dengan munculnya petisi daring bertajuk "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!" yang telah berhasil mengumpulkan lebih dari 100.000 tanda tangan.

Petisi tersebut menjadi wujud keresahan masyarakat terhadap kebijakan yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Bagi sebagian besar masyarakat, kenaikan PPN ini dinilai tidak sejalan dengan kondisi ekonomi saat ini, terutama mengingat tekanan ekonomi yang dirasakan masyarakat dalam beberapa tahun terakhir.

"Banyak pihak menilai kebijakan ini kurang sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini," ungkap Achmad Nur Hidayat, ekonom sekaligus pakar kebijakan publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, pada Sabtu (21/12/2024).

BACA JUGA : Bantuan Modal Berubah Petaka, Tersangka Penggelapan Diringkus Polisi

Ia menekankan bahwa kenaikan PPN bisa menambah beban masyarakat di tengah pemulihan ekonomi pascapandemi.

Rencana ini didasarkan pada ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pemerintah menargetkan tambahan penerimaan negara hingga Rp100 triliun per tahun melalui kebijakan ini, dengan fokus pada sektor pajak konsumsi.

Meski pemerintah menyatakan bahwa kenaikan ini bertujuan meningkatkan pendapatan negara, sejumlah ahli menyoroti potensi dampaknya terhadap inflasi.

Achmad memperkirakan kebijakan ini akan memicu inflasi hingga 0,5 persen pada tahun pertama penerapannya, terutama berdampak pada harga kebutuhan pokok dan barang lainnya yang menjadi konsumsi utama masyarakat.

BACA JUGA : Kerja Keras Terbayar, Atlet Popnas Kaltim 2023 Terima Bonus Ratusan Juta Rupiah

"Pemerintah perlu mempertimbangkan dampak pada pengeluaran masyarakat, terutama dalam hal kebutuhan pokok. Selain itu, stimulus tambahan mungkin diperlukan untuk meredam tekanan harga agar daya beli masyarakat tetap terjaga," ujarnya.

Sebagai langkah mitigasi, pemerintah telah menyiapkan Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan dengan anggaran sebesar Rp445,5 triliun, atau sekitar 1,83 persen dari PDB.

Paket ini mencakup 15 jenis insentif fiskal dan nonfiskal untuk mendukung masyarakat, termasuk pembebasan PPN untuk kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, dan gula konsumsi.

Selain itu, pemerintah juga menetapkan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen untuk barang strategis seperti tepung terigu dan minyak goreng curah.

Kategori :