Hadapi Kebijakan Tarif Impor AS, Pemerintah Tempuh Jalur Negosiasi

Hadapi Kebijakan Tarif Impor AS, Pemerintah Tempuh Jalur Negosiasi

Ilustrasi ekspor dan impor.-istimewa-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Pemerintah Indonesia memilih untuk menempuh upaya negosiasi dalam menghadapi kebijakan tarif timbal balik resiprokal Amerika Serikat (AS).

Dia mengatakan, Indonesia diberi waktu yang singkat untuk merespons, yaitu 9 April. “Indonesia menyiapkan rencana aksi dengan memperhatikan beberapa hal, termasuk impor dan investasi dari Amerika Serikat,” kata Airlangga dikutip Antara, Minggu (6/4/2025).

Menurut dia, pendekatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang hubungan perdagangan bilateral, serta untuk menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

Selain itu, pemerintah juga mencermati potensi dampak kebijakan tarif terhadap sejumlah sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.

BACA JUGA: Hadapi Tarif Dagang AS, Pemerintah Siapkan Strategi Mitigasi Dampak Ekonomi

BACA JUGA: Pemerintah Sudah Siapkan Langkah Antisipasi Tarif Impor Trump, Klaim KSP

Sektor-sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.

Terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal yang diberlakukan 9 April 2026, yakni antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702 (b) misalnya barang medis dan kemanusiaan.

Lalu, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil; produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor; produk kayu; farmasi; bullion (logam mulia); serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.

Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.

BACA JUGA: Industri Padat Karya RI Terancam! Ini Peringatan INDEF soal Dampak Kebijakan Tarif Trump

BACA JUGA: Efek Tarif Dagang Donald Trump 32 Persen ke Indonesia, Kadin Turun Tangan

Oleh karena itu, diperlukan kajian dan perhitungan secara mendalam terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan yang tengah dipertimbangkan.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal serta menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.

“Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025,” ungkap Airlangga.

Rencananya pemerintah juga akan mengundang para asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah AS.

BACA JUGA: AS Kenakan Tarif Masuk 32 Persen untuk Indonesia, Ini Dampaknya terhadap Rupiah

Tidak hanya merespons kebijakan tarif baru AS, lanjutnya, Pemerintah juga menyiapkan langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa yang juga penting karena merupakan pasar terbesar kedua setalah China dan AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: