Bukan Murni Ekonomi, Menteri UMKM Sebut Daya Beli Masyarakat Turun karena Judi Online

Selasa 26-11-2024,11:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Diketahui, Polda Metro Jaya berhasil menyita barang bukti senilai Rp167,8 miliar dari kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). 

BACA JUGA: Menteri Agama Ungkap Angka Perceraian Naik 400 Persen karena Judi Online

BACA JUGA: Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih dari 3 Ribu Rekening

Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, aset mewah, hingga senjata api, yang disita dari 24 tersangka yang telah ditangkap.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam konferensi pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp167.886.327.119.

"Dari para tersangka, kami berhasil menyita berbagai barang bukti baik uang tunai maupun aset, dengan nilai total Rp167,8 miliar," ujar Karyoto, dikutip dari Antara, pada Selasa (26/11/2024).

Tak hanya menyita aset fisik, Polda Metro Jaya juga melakukan pemblokiran terhadap 3.455 rekening bank dan 47 akun e-commerce milik para tersangka. 

BACA JUGA: Data Intelijen: 8,8 Juta Orang Indonesia Terlibat Judi Online, Mayoritas Anak Muda

BACA JUGA: Fraksi Gelora Minta RAPBD Kutim Tidak Didominasi Belanja Pegawai

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan 28 tersangka, dengan 24 orang telah ditangkap dan 4 lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kategori :