Tindak Dugaan Pungli di SDN 021 Tanjung Redeb, Disdik Berau Akan Lakukan Koordinasi Internal

Minggu 08-09-2024,16:03 WIB
Reporter : Rizal
Editor : Tri Romadhani

Mardiatul juga menegaskan, bahwa pihaknya akan tetap melakukan pembinaan serta akan menjadikan sekolah tersebut dalam pengawasan yang ketat.

“Saya juga akan ikut datang langsung ke sana,” tegasnya.

Beberapa waktu lalu, Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) 021 Kedaung, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Wahidah T menggelar konferensi Pers.

Dirinya merasa geram dan tak terima lantaran dituduh melakukan pungutan liar di lingkup SD 021.

Rino Ary, Komite SD 021 menjelaskan, kejadian itu bermula ketika sejumlah orang tua murid di SD 021 di Kabupaten Berau secara berbondong-bondong mendatangi sekolah lantaran menduga Kepsek melakukaan pungli.

BACA JUGA : Tim Gabungan TNI-Polri Kembali Gagalkan Peredaran Sabu 156 Gram dari Malaysia

Orang tua murid merasa kesal dan keberatan dengan adanya pembayaran uang sekolah sebesar Rp300 ribu.

Pihak sekolah berdalih uang yang diterima langsung oleh Kepsek itu sebagai uang kursi lantaran di sekolah tersebut kekurangan kursi.

Mendengar hal itu, dieinya mendatangi pihak sekolah dan mempertanyakan kebijakan sekolah dimana ada dugaan Kepala Sekolah melakukan Pungli.

"Ada beberapa poin penting dari dugaan pungli tersebut diantaranya siswa yang baru pindah, uang literasi, uang buku LKS dan pembuatan kartu perpustakaan," jelasnya.

BACA JUGA : Pengedar Narkoba di Sebulu Ditangkap, 15 Paket Sabu Berhasil Diamankan

Pihak komite sekolah mengaku telah melaporkan kejadiannya ini dan membuatkan beberapa poin petisi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Berau untuk ditindak lanjuti.

Sementara, Kepsek SD 021 Kedaung, Wahidah T membantah tuduhan pungli tersebut. Bahkan, Wahidah T mengaku telah membuat laporan kepada sejumlah guru di sekolahnya yang diduga menghasut orang tua murid.

Hanya saja kata Wahidah, dirinya menyerahkan sepenuhnya laporan itu kepada kuasa hukumnya, Muhajirin.

Di saat yang sama, Muhajirin sebagai kuasa hukum Wahidah menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan guru tersebut karena diduga melanggar Pasal 310, dan Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan juga Pasal 311 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023 dan Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA : 'Akademi FYP' Terwujud di Dunia Nyata, Kampus ini Buka Jurusan Influencer

Kategori :