Dana Desa Tahap II Non-Earmark Tak Cair di 68 Kampung, DPMK Berau Tekankan Disiplin Administrasi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Berau, Tenteram Rahayu.-Maulidia Azwini -Disway Kaltim
BERAU, NOMORSTUKALTIM - Sebanyak 68 kampung di Kabupaten Berau belum dapat mencairkan Dana Desa Tahap II non-earmark mengikuti penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Kondisi tersebut dipicu oleh lambatnya administrasi di tingkat kampung.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DMPK) Berau, Tenteram Rahayu mengatakan, secara umum penyaluran Dana Desa di Berau telah mencapai 100 persen.
Namun, khusus komponen non-earmark, hanya 32 dari total 100 kampung yang berhasil mencairkan dana tahap kedua.
BACA JUGA: Polresta Balikpapan Musnahkan 13,88 Gram Sabu dari 15 Perkara Narkotika, Residivis Mendominasi
"Bukan semua kampung tidak cair. Ada 32 kampung yang sudah cair karena cepat menyelesaikan SPJ tahap pertama. Yang lambat, otomatis tidak bisa memproses tahap dua non-earmark," ujar Tenteram, Kamis 18 Desember 2025.
Ia menjelaskan, mekanisme pengajuan Dana Desa Tahap II seharusnya sudah dapat dilakukan sejak pertengahan tahun.
Namun, banyak kampung baru yang menyelesaikan proses pengajuan pada bulan September, bertepatan dengan mulai berlakunya PMK 81, sehingga sejumlah kegiatan tidak dapat dilanjutkan.
"Dana earmark tidak ada masalah. Yang tidak bisa cair itu non-earmark. Ini sebenarnya jadi pelajaran untuk kami bahwa pengelolaan keuangan kampung itu harus tertib dan cepat," katanya.
BACA JUGA: Luncurkan Corporate Rebranding, BRI Tegaskan Tetap Fokus di Segmen UMKM
Meski demiakan, Tenteram mengakui kondisi tersebut tidak berdampak signifikan terhadap operasional pemerintahan kampung di Berau.
Pasalnya, kebutuhan insentif seperti honor RT, kader posyandu, PAUD, dan kegiatan sosial tidak dibebankan pada Dana Desa, melainkan ditopang melalui Anggaran Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari APBD.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

