Bankaltimtara

UMK Samarinda Naik, Disnaker Samarinda Minta Rekomendasi Persetujuan Wali Kota

UMK Samarinda Naik, Disnaker Samarinda Minta Rekomendasi Persetujuan Wali Kota

Kadisnaker Samarinda saat rapat dengan Serikat Pekerja dan Apindo terkait Kenaikan UMK Samarinda.-Rahmat/Disway Kaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda tahun 2026 disepakati naik sebesar 6,97 persen.

Kenaikan ini disepakati antara serikat pekerja dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dengan Pemkot Samarinda sebagai mediator. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Samarinda, Yuyum Puspitaningrum, mengatakan kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan lanjutan di Kantor Disnaker Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Senin 22 Desember 2025, menyusul aksi yang dilakukan serikat pekerja.

“Awalnya memang terjadi deadlock. Pemerintah mengusulkan alpha di angka 0,5, sementara serikat pekerja meminta 0,9. Namun setelah ada aksi dan pembahasan lanjutan, serikat justru menurunkan usulannya ke 0,7,” ujar Yuyum.

BACA JUGA:Pendaftaran Pedagang Pasar Pagi Samarinda Wajib Online, Kuota Tahap Pertama 1.800 Petak

Menurut dia, Apindo sejak awal menginginkan angka alpha di 0,5 dengan mempertimbangkan perlambatan pertumbuhan ekonomi. 

Pemerintah kemudian mengambil posisi tengah untuk menjembatani kepentingan kedua belah pihak.

“Dari range 0,5 sampai 0,9, akhirnya kami ambil di angka 0,6. Alhamdulillah, baik serikat maupun Apindo sepakat,” kata Yuyum.

BACA JUGA:Tinjau Kesiapan Infrastruktur Pasar Pagi, Komisi III DPRD Samarinda Soroti Jalur Evakuasi

Dengan kesepakatan tersebut, UMK Samarinda 2026 naik dari Rp 3.724.437 menjadi Rp 3.983.881, atau bertambah sekitar Rp 259.444. Kenaikan ini setara dengan 6,97 persen dari UMK tahun sebelumnya.

Yuyum menjelaskan, kesepakatan tidak diambil melalui mekanisme voting, melainkan dengan memberi waktu masing-masing pihak untuk melakukan pembahasan internal. Setelah itu, hasilnya disampaikan kembali dalam forum bersama.

“Pemerintah hanya menjembatani. Kami beri waktu serikat dan Apindo berdiskusi dengan tim masing-masing. Akhirnya sepakat di 0,6 sebagai target UMK,” ujarnya.

Selanjutnya, hasil kesepakatan tersebut akan diusulkan kepada Wali Kota Samarinda untuk mendapatkan rekomendasi, sebelum diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

BACA JUGA:Mobil Listrik Tak Perlu Khawatir saat Mudik Nataru, PLN Akan Tambah Fast Charging SPKLU di Kaltimra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: