Bankaltimtara

UMK Samarinda Naik, Disnaker Samarinda Minta Rekomendasi Persetujuan Wali Kota

UMK Samarinda Naik, Disnaker Samarinda Minta Rekomendasi Persetujuan Wali Kota

Kadisnaker Samarinda saat rapat dengan Serikat Pekerja dan Apindo terkait Kenaikan UMK Samarinda.-Rahmat/Disway Kaltim-

Terkait Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK), Yuyum menyebut masih berada di kisaran alpha 0,5. Saat ini terdapat empat sektor yang masuk perhitungan, salah satunya sektor konstruksi gedung dan instalasi listrik.

“Untuk sektor konstruksi gedung kelas 10–11 sampai 10–19, UMK sektoral 2025 berada di angka sekitar Rp 3,78 juta. Dengan alpa 0,5, kenaikannya juga cukup signifikan,” jelasnya.

Ia menambahkan, perhitungan upah tahun 2026 masih menggunakan data pertumbuhan ekonomi Kota Samarinda tahun 2024 yang mencapai 8,66 persen, meski pada 2025 pertumbuhan ekonomi kota tercatat menurun menjadi sekitar 5,71 persen.

“Karena aturan perhitungan menggunakan data 2024, maka nominal UMSK bisa mencapai sekitar Rp 4.010.902, dengan kenaikan kurang lebih Rp 230.000,” kata Yuyum.

Dengan tercapainya kesepakatan ini, Pemerintah Kota Samarinda berharap kebijakan upah tahun 2026 dapat menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha, di tengah kondisi ekonomi yang masih berfluktuasi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: