UMK Kukar Tahun 2026 Diprediksi Naik, Pengamat Sebut Masih Belum Cukup Penuhi Kebutuhan Hidup Layak
Pengamat Kebijakan Publik, Purwadi Purwoharsojo-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM— Prediksi kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kutai Kartanegara tahun 2026 yang diperkirakan berada di kisaran Rp3,9 juta hingga Rp4 juta dinilai belum mampu menjamin standar hidup layak.
Hingga pertengahan Desember 2025, Pemkab Kukar belum memulai pembahasan resmi penetapan UMK 2026 karena masih menunggu penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur.
Pasalnya, UMP Kaltim serta kejelasan kebijakan pengupahan dari pemerintah pusat merupakan dasar utama penentuan UMK.
Sekda Kukar, Sunggono menegaskan, bahwa pemerintah daerah tidak dapat menetapkan UMK secara terburu-buru karena seluruh proses harus mengacu pada regulasi dan formula yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
BACA JUGA: APDESI Kukar Tegaskan Siap Diaudit Bantah Aksi Kades di Jakarta Bermuatan Pribadi
“Daerah tidak bisa menetapkan UMK secara tergesa-gesa tanpa landasan regulasi yang jelas, karena dasar perhitungan upah itu berasal dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi,” ujar Sunggono saat dikonfirmasi, Sabtu, 20 Desember 2025.
Ia menjelaskan, mekanisme penetapan UMK, pemerintah kabupaten hanya melakukan penyesuaian terhadap komponen tertentu, sementara nilai dasar perhitungan upah sudah ditentukan melalui kebijakan nasional dan provinsi.
“Biasanya daerah itu hanya menyesuaikan komponen-komponen tertentu, karena dasar perhitungan besaran UMK kabupaten adalah ketetapan dari pusat dan provinsi, setelah itu baru ditetapkan UMK daerah,” jelasnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan tahun 2026 pada pertengahan Desember 2025, yang mewajibkan seluruh pemerintah daerah menetapkan UMP dan UMK paling lambat 24 Desember 2025 agar dapat berlaku mulai awal tahun.
BACA JUGA: Kabar Baik untuk Pekerja di Berau, UMK 2026 Naik Rp309 Ribu
Dalam PP Pengupahan tersebut, pemerintah menetapkan formula kenaikan upah minimum yakni Inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan nilai Alfa, yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9 sesuai kebijakan nasional.
Berdasarkan simulasi nasional, dengan asumsi inflasi sebesar 3 persen dan pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur sebesar 5 persen, estimasi kenaikan upah minimum berada di kisaran 6,5 persen, meskipun simulasi ini masih bersifat gambaran awal.
UMK Kutai Kartanegara tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar Rp3.766.379,19. Jika menggunakan formula dengan Alfa 0,5, maka kenaikan diperkirakan mencapai 5,5 persen dan membuat UMK Kukar 2026 berada di angka sekitar Rp3.973.530.
Sementara itu, apabila menggunakan Alfa 0,9 dengan total kenaikan sekitar 7,5 persen, maka UMK Kukar 2026 diproyeksikan dapat mencapai Rp4.048.858, meskipun angka tersebut masih menunggu keputusan resmi pemerintah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

