Bankaltimtara

Disorot Bupati, DPUPR Berau Klarifikasi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Bendung Muara Bangun

Disorot Bupati, DPUPR Berau Klarifikasi Proyek Irigasi Rp4,8 Miliar di Bendung Muara Bangun

Kabid Sumber Daya Air DPUPR Berau, Hendra Pranata-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Berau menegaskan, bahwa proyek lanjutan peningkatan jaringan irigasi di Bendung Muara Bangun, Kecamatan Sambaliung, telah dilaksanakan sesuai prosedur pengadaan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan menyusul isu miring terhadap proyek bernilai sekitar Rp4,8 miliar itu, yang disebut-sebut mulai dikerjakan pada 8 Desember 2025 lalu.

Selain itu, sebelumnya dalam rapat evaluasi serapan anggaran, Bupati Berau turut menyoroti pelaksanaan proyek tersebut.

Orang nomor satu di Bumi Batiwakkal itu bahkan mengarahkan agar DPUPR mempertimbangkan pembatalan kegiatan, mengingat sisa waktu pelaksanaan yang dinilai cukup sempit menjelang akhir tahun anggaran.

BACA JUGA: Dinas PUPR Berau Perketat Pengawasan Agar Proyek Insfrastruktur Bisa Selesai Tepat Waktu dan Sesuai Standar

Menanggapi arahan tersebut, Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Berau, Hendra Pranata, memastikan tidak ada pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek.

Ia menegaskan seluruh tahapan lelang telah diselesaikan sebelum pekerjaan fisik dimulai.

“Pada saat rapat evaluasi itu, proses lelang sebenarnya sudah rampung. Mulai dari penetapan penyedia hingga penandatanganan kontrak sudah selesai, sehingga pekerjaan bisa langsung berjalan di hari yang sama,” ujar Hendra belum lama ini.

Ia menjelaskan, tahapan lelang mencakup evaluasi penawaran hingga masa sanggah, yang berakhir pada 8 Desember 2025 sekitar pukul 09.00 Wita.

BACA JUGA: Tak Punya Bidan, Ibu Hamil Kampung Inaran Berau Harus Dirujuk ke Kampung Tetangga

Setelah tidak ada sanggahan, panitia segera menetapkan penyedia jasa dan melanjutkan dengan penandatanganan kontrak.

Hendra menegaskan, selama seluruh tahapan administrasi tersebut berlangsung, belum ada pekerjaan fisik yang dilakukan di lapangan. Aktivitas pembangunan baru dimulai setelah kontrak kerja resmi ditandatangani.

“Secara administrasi semuanya sudah clear. Pekerjaan tidak mungkin dimulai sebelum kontrak ditandatangani,” katanya.

Dalam proyek tersebut, CV Anak Bidadari Baru ditetapkan sebagai pelaksana dengan nilai kontrak sekitar Rp 4,8 miliar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: