KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memberlakukan pemungutan biaya parkir di kantong parkir yang telah disediakan di kawasan turap Tenggarong.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemungutan biaya parkir ini mulai dilakukan pada 26 Juli 2024.
Masyarakat diarahkan untuk memarkir kendaraannya di dalam 16 kantong parkir yang tersedia.
Kepala Dinas Perhubungan Kukar, Ahmad Junaidi mengakui adanya kesalahpahaman yang terjadi di lapangan.
"Pemungutan biaya seharusnya hanya dilakukan di kantong parkir, bukan di tepi jalan. Namun, sempat terjadi miss komunikasi antara staf kami, yang mungkin ada memungut di jalan," ujarnya, Jum’at (2/8/2024).
BACA JUGA : Volume Sampah Balikpapan Naik Signifikan, Dampak Proyek Strategis Nasional?
Ahmad Junaidi juga menegaskan bahwa prioritas utama kebijakan ini adalah untuk menjaga kelancaran lalu lintas di sekitar kawasan turap Tenggarong.
"Kami berharap kendaraan yang sebelumnya parkir di pinggir jalan dapat dipindahkan ke kantong parkir agar tidak mengganggu lalu lintas, terutama saat akhir pekan," ujarnya.
BACA JUGA : Stiker Bacalon Marak di Angkot, Bawaslu Kaltim Sebut Belum Berwenang Menindak
Tarif retribusi yang diterapkan sesuai dengan Perda Kukar No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Biaya parkir untuk sepeda motor sebesar Rp2.000, mobil dan sejenisnya Rp3.000, bus mini dan pick up Rp5.000, serta bus besar dan truk Rp10.000.
BACA JUGA : Politik Uang Jadi Atensi Khusus Pengawasan Bawaslu Kubar di Pilkada 2024
Dinas Perhubungan juga membuka ruang untuk berkolaborasi dengan masyarakat karena keterbatasan personil yang hanya berjumlah 12 orang.