Dishub PPU Bina 20 Juru Parkir, Butuh Payung Hukum untuk Naikan Retribusi

Dishub PPU Bina 20 Juru Parkir, Butuh Payung Hukum untuk Naikan Retribusi

Seorang juru parkir di Pasar Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU. -awal/disway-


Banner PPU 2025--

PPU, NOMORSATUKALTIM - Demi meningkatkan pelayanan publik dan membuat rasa nyaman bagi masyarakat, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah membina 20 juru parkir (Jukir).

Jukir resmi yang berada di bawah naungan Dishub sebagian besar masih tersebar di beberapa titik saja. Seperti di Pasar Tradisional Nenang, dan area Pelabuhan Speedboat, Kecamatan Penajam.

"Untuk 20 Jukir tersebar se-Kabupaten PPU, jumlahnya bisa dikatakan sangat sedikit," kata Kepala Dishub Kabupaten PPU, Alimuddin, Kamis (10/4/2025).

Di sisi lain, Dishub juga secara masif melalukan sosialisasi kepada masyarakat dan khususnya bagi pengendara terkait titik-titik parkir yang diatur oleh Jukir. Secara kontinyu nanti dikatakannya akan mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Juru parkir sudah disiapkan untuk nantinya menarik retribusi daerah. Cuma saat ini masih proses sosialisasi dulu kepada masyarakat tempat-tempat parkir yang diperbolehkan," jelasnya.

Adapun untuk menunjang retribusi parkir yang berdampak pada PAD, Dishub juga telah mempersiapkan sejumlah penunjang, seperti kantor kontainer dan portal parkir. Ia bilang, sejauh ini masih di pasar tradisional.

"Yaitu di Pasar Nenang dan pelabuhan speedboat. Jadi masih dominan di Kecamatan Penajam," terangnya.

Perihal titik-titik yang menjadi kantung-kantung parkir dan biayanya akan dimuat dalam payung hukum, baik itu Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda). Sampai sekarang ini masih tahap penggodokan.

"Sekarang tinggal untuk operasionalnya harus ada peraturan daerahnya, Perbup dan ini yang lagi kami godok," pungkas Alimuddin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: