Stiker Bacalon Marak di Angkot, Bawaslu Kaltim Sebut Belum Berwenang Menindak

Stiker Bacalon Marak di Angkot, Bawaslu Kaltim Sebut Belum Berwenang Menindak

Daini Rahmat saat diwawancarai langsung. -Salsa/Disway-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim mengawasi maraknya stiker bakal calon (bacalon) yang menempel di angkutan kota (angkot). Salah satunya di Samarinda. Angkot menjadi sarana promosi bacalon kepala daerah jelang Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat menyampaikan, pihaknya belum dapat melakukan penertiban. Sebab tahapan penetapan paslon yang akan maju di Pilkada belum dimulai.

“Belum ada penetapan pasangan calon, jadwalnya nanti di bulan Agustus. Karena yang ada di stiker itu figur–figur yang akan masuk dalam proses pencalonan,” ucap Daini, sapaan akrabnya belum lama ini.

BACA JUGA:Wujudkan Pilkada 2024 Tanpa Politik Uang, Bawaslu Balikpapan Libatkan Banyak Stakeholder

Kendati demikian, penertiban stiker bacalon di sejumlah angkot di Kota Samarinda merupakan wewenang pemerintah daerah melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

“Yang punya wewenang itu di pemerintah daerah, seperti di Dinas Perhubungan atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kalau sudah masuk tahapan kampanye, barulah kami yang punya wewenang,” ujarnya. 

Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Samarinda Nomor 22 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum telah mengatur soal larangan pemasangan alat peraga kampanye. Daini menjelaskan, perda itu melarang pemasangan alat peraga kampanye di tempat-tempat tertentu yang dapat mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota. 

BACA JUGA:Gandeng Media, Bawaslu RI Ingin Perkuat Pengawasan Pilkada Kaltim 2024

“Termasuk di angkot itu, jadi peran Bawaslu nanti jika sudah memasuki masa kampanye resmi. Namun Bawaslu hanya punya kewenangan untuk mengawasi dan menertibkan segala bentuk APK, termasuk stiker-stiker yang dipasang pada angkutan umum yang dimulai setelah penetapan resmi paslon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu menyebut, akan memanggil operator dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) yang menempelkan stiker bacalon tersebut.

“Selasa atau Rabu kita agendakan, tapi kita coba di minggu (pekan,red.) depan lah ya,” kata pria yang kerap disapa Manalu itu.

Saat ini, Manalu mengatakan, angkot-angkot di Samarinda sekadar meneruskan pesanan yang melakukan kewajiban memuat persyaratan. 

BACA JUGA:Waduh, Bawaslu Kaltim Temukan Puluhan Pantarlih Terindikasi Gabung Parpol

“Misalnya, KIR untuk memastikan kendaraan-kendaraan tersebut memenuhi standar keselamatan dan layak beroperasi di jalan raya. Juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” sebut Manali

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: