BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Mulai tahun depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri berencana mengganti nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menciptakan satu data (single data) yang lebih terintegrasi dan akurat bagi masyarakat Indonesia.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa wacana ini bertujuan untuk menertibkan data pribadi warga, khususnya dalam pembuatan SIM agar tidak terjadi duplikasi.
BACA JUGA: Jadi Tuan Rumah Porprov Kaltim, Paser Perlu Suntikan Anggaran Rp 150 Miliar
"Wacananya, tahun depan, insya Allah. Ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal data seseorang," ujar Yusri kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/5/2024).
Yusri menambahkan bahwa sistem NIK sudah sangat baik, di mana setiap warga negara hanya memiliki satu NIK, bahkan bayi yang baru lahir langsung mendapatkan NIK. Dengan menerapkan NIK sebagai nomor SIM, diharapkan seluruh data seperti KTP, SIM, BPJS, dan KIS dapat terintegrasi dalam satu nomor yang sama.
BACA JUGA: Proyek Terowongan Samarinda Ditargetkan Selesai November Ini
"Jadi, intinya kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, BPJS, dan kartu KIS semuanya pakai NIK. Nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," jelasnya.
Saat ini, nomor SIM bisa dibuat di berbagai wilayah tanpa adanya sistem tunggal, yang memungkinkan seseorang memiliki lebih dari satu SIM dengan nama yang sama di tempat berbeda.
Yusri menjelaskan bahwa kondisi ini bisa diatasi dengan penggunaan NIK sebagai nomor SIM.
BACA JUGA: Dua Dinas di Paser Bakal Berubah Nama
"Berbeda dengan nomor SIM saat ini, satu pemegang SIM di Jakarta bisa membuat SIM yang sama di wilayah berbeda karena SIM hanya menggunakan nomor urut. Dengan NIK, petugas akan tahu jika seseorang sudah memiliki SIM di wilayah tertentu dan tidak bisa membuat lagi di wilayah berbeda," katanya.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu juga menambahkan bahwa penggunaan NIK sebagai nomor SIM ini akan mencegah terjadinya duplikasi kepemilikan SIM, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi.
"Jadi, intinya bahwa kami buat single data. Paling bagus kalau NIK KTP, SIM, misalnya BPJS, kartu KS. Semua pakai NIK. Kan nomor NIK ini satu orang cuma satu di Indonesia," ujarnya.
BACA JUGA: Bupati Berau Serahkan 661 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Maluang