Dengan rencana ini, Korlantas Polri berharap dapat menciptakan sistem data yang lebih terpadu dan efisien, memudahkan berbagai keperluan administrasi masyarakat.
Selain itu, penggunaan NIK sebagai nomor SIM juga diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan dan meningkatkan akurasi data kependudukan.
Implementasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memanfaatkan teknologi dalam memperbaiki sistem administrasi dan pelayanan publik di Indonesia.