Berlaku Efektif Mulai Oktober di Samarinda, Ini Alasan BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Pembuatan SIM

Berlaku Efektif Mulai Oktober di Samarinda, Ini Alasan BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Pembuatan SIM

Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo.-(Disway Kaltim/ Ari)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda akan mewajibkan pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) memiliki BPJS Kesehatan. Kebijakan pemerintah pusat ini berlaku efektif di Samarinda, mulai Oktober mendatang.

Menurut Kepala Satuan Polisi Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Samarinda, Komisaris Polisi (Kompol) Creato Sonitehe Gulo, aturan baru ini untuk meningkatkan pelayanan kesehatan bagi korban kecelakaan lalu lintas. 

Meskipun selama ini sudah ada asuransi Jasa Raharja, kata Gulo, BPJS Kesehatan dapat memberikan klaim perawatan korban kecelakaan dengan nominal yang besar besar. 

BACA JUGA: Mulai Juli 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM di Balikpapan

Sedangkan Jasa Raharja hanya bisa memberikan klaim biaya perawatan maksimal Rp20 juta. 

“Sekarang, asuransi Jasa Raharja hanya mengcover luka-luka hingga Rp20 juta. Banyak kejadian di mana korban patah tulang membutuhkan operasi dengan biaya sekitar Rp50 hingga Rp60 juta. Rumah sakit sering ragu untuk menangani karena tidak ada penjamin mutlak yang pasti menjamin sampai akhir (perawatan),” ujarnya kepada Nomorsatukaltim, pada Senin, 22 Juli 2024.

Ia menegaskan kembali bahwa BPJS Kesehatan memiliki kemampuan membiayai pengobatan korban kecelakaan dengan biaya pertanggungan lebih besar.

BACA JUGA: Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur, Seorang Pria di Samarinda Ditangkap Polisi

“BPJS Kesehatan bisa meng-cover banyak, bukan Jasa Raharja. Prosesnya, setelah mengklaim Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sisanya bisa dilanjutkan klaim ke BPJS Kesehatan yang unlimited sampai sembuh,” jelasnya.

Menurutnya, dukungan dari pihak kepolisian juga menjadi faktor penting dalam perubahan regulasi ini. Tujuannya agar penanganan kecelakaan di rumah sakit tidak bisa dilakukan dengan cepat tanpa keragu-raguan. 

Lebih lanjut Gulo mencontohkan jika seseorang mengalami kecelakaan tunggal, BPJS Kesehatan tetap bisa meng-cover. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Negara RI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

BACA JUGA: Dua Hari Pencarian, Akhirnya Jasad Zaki Ditemukan Mengapung

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih tenang dan yakin bahwa mereka akan mendapatkan perawatan yang memadai jika mengalami kecelakaan lalu lintas

BPJS Kesehatan, kata Gulo, kini menjadi harapan baru bagi korban kecelakaan untuk mendapatkan penanganan medis yang optimal tanpa khawatir akan biaya yang tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: