Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur, Seorang Paman di Samarinda Ditangkap Polisi

Rudapaksa Keponakan di Bawah Umur, Seorang Paman di Samarinda Ditangkap Polisi

Pelaku rudapaksa keponakan sendiri ditangkap Polsek Samarinda Seberang. -istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Seorang Paman tega merudapaksa keponakannya sendiri dengan mengancam, apabila tidak diladeni ia akan memukul si korban. 

Kejadian ini diungkap Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Bitab Riyani, melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky. Ia merincikan kronologis kejadiannya. Semua bermula pada Jumat, 3 November 2023 tahun lalu sekitar pukul 19.00 Wita, telah terjadi kasus persetubuhan anak di bawah umur di sebuah penginapan di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Samarinda. 

BACA JUGA:Perusahaan Asal Tiongkok Kerja Sama dengan SMK 7 Samarinda, Tawarkan Teknologi Internet Terbaru

Korban dengan inisial (A) yang masih berada dibawah umurdiajak oleh pamannya berinisial M (25) ke penginapan tersebut. A dipaksa berhubungan badan dengan ancaman dan kekerasan. 

Kejadian serupa terulang lagi pada Rabu, 3 April 2024, sekitar pukul 16.00 Wita, di Jalan Mangkupalas, Kecamatan Samarinda Seberang, Samarinda. Beruntungnya korban berani memberitahukan orang tuanya atas perlakuan bejat pamaannya itu. Kemudiann orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Mendengar laporan itu, unit opsnal Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang berinisial M tadi. Akhirnya pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 16.10 Wita, pelaku berhasil ditemukan di Jalan Muara Badak, Kelurahan Tanjung Limau. Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Samarinda Seberang untuk diproses lebih lanjut.

BACA JUGA:Banyak Tantangan Harus Dihadapi Koperasi untuk Berkembang

Dari perbuatannya, Pelaku akan dikenakan Pasal Tindak Pidana Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) jo 76D UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Barang bukti yang diamankan meliputi satu lembar hasil visum, satu lembar akta kelahiran, dan satu buah pakaian yang digunakan korban.

Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal. 

BACA JUGA:Dishub Samarinda Wacanakan Gunakan Bus Listrik Sebagai Angkutan Transportasi Massal

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kami dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ungkapnya.

Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak di Kota Samarinda. Diharapkan dengan penanganan yang tegas dari pihak kepolisian, kasus serupa dapat berkurang di masa mendatang. Masyarakat juga diimbau lebih waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: