Mulai Juli 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM di Balikpapan

Mulai Juli 2024 BPJS Kesehatan Jadi Syarat Utama Pembuatan SIM di Balikpapan

Pengurusan SIM di Satpas Polresta Balikpapan. (Istimewa)--

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Warga Balikpapan yang berencana membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) perlu memerhatikan perubahan penting yang akan berlaku mulai 1 Juli 2024.

Kini, keanggotaan aktif dalam BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, bahwa kebijakan baru ini merupakan bagian dari uji coba nasional oleh Polri di tujuh provinsi, termasuk Kalimantan Timur.

BACA JUGA : Cara Mengatasi HP yang Dibanjiri Notifikasi Iklan

Tujuannya yakni memastikan kelancaran penerapan aturan baru, yang mewajibkan keanggotaan BPJS Kesehatan aktif sebagai persyaratan untuk mendapatkan SIM.

Ipda Sangidun juga menjelaskan bahwa, kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Yang merupakan revisi dari Peraturan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

BACA JUGA : Studi: Konsumsi Garam Berlebih Dapat Memperburuk Kondisi Eksim

"Aturan ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang mewajibkan seluruh masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," ujar Sangidun saat dikonfirmasi pada Minggu (9/6/2024).

Ia pun menegaskan bahwa, uji coba ini penting untuk memastikan aturan baru tersebut tidak mengganggu proses pembuatan atau perpanjangan SIM bagi masyarakat.

Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, tidak serentak.

BACA JUGA : Menteri ATR/BPN Akui 2.086 Hektare Lahan IKN Belum Beres, Janjikan Penyelesaian Humanis

"Uji coba akan berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Kami berharap para pemohon mempersiapkan diri menghadapi perubahan regulasi ini," pungkas Ipda Sangidun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: