Berlaku Efektif Mulai Oktober di Samarinda, Ini Alasan BPJS Kesehatan Menjadi Syarat Pembuatan SIM
Kasatlantas Polresta Samarinda, Kompol Creato Sonitehe Gulo.-(Disway Kaltim/ Ari)-
BACA JUGA: Pangdam VI/Mlw Silaturahmi dengan Kesultanan Kutai
Uji Coba Mulai Juli
Sebelumnya, pemerintah mewajibkan masyarakat yang akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Peraturan ini mulai diuji coba sejak 1 Juli 2024.
Aturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.
Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, menjelaskan bahwa peraturan baru ini akan diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia, salah satunya Kalimantan Timur (Kaltim).
"Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024, di tujuh wilayah kepolisian daerah. Yaitu Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur," ujar AKBP Faisal, dikutip dari laman Polri, Selasa (4/6/2024).
BACA JUGA: Borneo FC Taklukan Persib Bandung 1-0 di Piala Presiden 2024
Disebutkan bahwa penerapan aturan ini untuk mempermudah proses layanan publik sekaligus memastikan seluruh pemohon SIM merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan bahwa aturan ini tidak akan memberatkan masyarakat.
"Justru semakin mempercepat, mempermudah (masyarakat). Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong-royong," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: