Satpol PP Balikpapan Gelar Operasi Yustisi Tertibkan PKL di Fasilitas Umum
Giat penegakkan Perda (Yustisi) terhadap PKL, salah satunya di kawasan lingkar luar Pasar Baru, oleh Satpol PP Kota Balikpapan. (istimewa)--
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan telah menggelar operasi gabungan penegakan peraturan daerah (yustisi) untuk menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan fasilitas umum di beberapa lokasi sebagai tempat berjualan.
Salah satu lokasi operasi yang telah dilakukan yakni pada area lingkar luar Pasar Baru, di mana banyak PKL memanfaatkan trotoar, badan jalan, dan fasilitas umum lain sebagai lokasi berjualan yang mengganggu ketertiban umum.
"Kami melakukan giat operasi gabungan untuk menindak PKL yang berjualan di area fasilitas umum, seperti trotoar, badan jalan, maupun fasilitas publik lainnya," ujar Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Budi Liliono, lewat keterangan tertulisnya, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, tindakan ini penting untuk memastikan ketertiban dan memaksimalkan fungsi fasilitas umum untuk kepentingan masyarakat luas.
BACA JUGA : Persiapan Pilkada 2024, KPU Balikpapan Antisipasi Kesalahan Pemungutan dengan Simulasi
Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan Satpol PP tidak hanya melakukan penertiban tetapi juga memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar yang terjaring dalam operasi.
Para PKL yang kedapatan melanggar aturan diberi teguran tertulis, dan selanjutnya diwajibkan untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Seperti salah satunya penertiban ini adalah PKL di lingkar luar Pasar Baru, yang dilaksanakan pada Jumat (1/11/2024) lalu.
Giat penegakkan Perda (Yustisi) terhadap PKL, salah satunya di kawasan lingkar luar Pasar Baru, oleh Satpol PP Kota Balikpapan. (istimewa)--
Banyak dari mereka yang menggunakan emperan toko, badan jalan akses masuk pasar, dan fasilitas umum lainnya untuk berdagang.
BACA JUGA : Pria di Balikpapan Cabuli Dua Keponakannya, Mengaku Tertarik pada Anak Dibawah Umur
Hal ini tidak hanya melanggar peruntukan area publik tetapi juga menghambat mobilitas masyarakat yang beraktivitas di pasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: