Bankaltimtara

Retribusi Wisata Berau Capai Rp200 Juta, Disbudpar Optimistis Tembus Rp600 Juta di Akhir 2025

Retribusi Wisata Berau Capai Rp200 Juta, Disbudpar Optimistis Tembus Rp600 Juta di Akhir 2025

Retribusi Wisata Berau Capai Rp200 Juta, Disbudpar Optimistis Tembus Rp600 Juta di Akhir 2025.-Dok. Nomorsatukaltim-


Banner Diskominfo Berau 2025--

BERAU, NOMORSATUKALTIM Pendapatan retribusi pariwisata Kabupaten Berau menunjukkan kinerja menggembirakan sepanjang 2025.

Hingga pertengahan tahun, realisasi penerimaan telah menembus Rp200 juta atau separuh dari target tahunan sebesar Rp400 juta.

Bahkan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau optimistis angka tersebut bisa melampaui Rp600 juta pada akhir tahun, seiring meningkatnya kunjungan wisatawan.

Kepala Bidang Bina Usaha Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Disbudpar Berau, Nurjatiah, menyampaikan bahwa capaian ini ditopang oleh empat destinasi wisata utama yang menjadi sumber penerimaan retribusi.

Keempatnya adalah Air Panas Asin Pemapak di Kecamatan Biatan, Keraton Sambaliung, Keraton Gunung Tabur, serta Objek Wisata Labuan Cermin.

“Kalau kita lihat data yang masuk, Air Panas Pemapak tercatat paling tertib dalam penyetoran retribusi. Pengelolaannya disiplin, administrasinya jelas, sehingga pendapatannya terus meningkat,” terang Nurjatiah.

Ke depan, Disbudpar berencana memperluas cakupan retribusi dengan menerapkan SK Kolaborasi.

Skema ini memungkinkan penunjukan pengelola destinasi wisata dari pihak ketiga atau organisasi masyarakat berbadan hukum.

Menurut Nurjatiah, salah satu opsi yang dinilai lebih efektif adalah menggandeng Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) karena lebih mudah diawasi serta bisa berkolaborasi dengan komunitas lokal seperti Pokdarwis.

“BUMK dapat bermitra dengan kelompok masyarakat di lapangan. Teknisnya nanti disesuaikan dengan kesepakatan antara kampung dan pengelola. Prinsipnya, semua pihak bisa ikut berkontribusi,” tambahnya.

Selain empat destinasi yang saat ini aktif, terdapat 14 objek wisata lain yang sebenarnya sudah tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi.

Namun, sebagian masih menunggu kelengkapan sarana dan prasarana agar bisa mulai dipungut retribusi.

“Kami prioritaskan yang fasilitasnya sudah siap. Tahun depan Insyaallah destinasi yang dikelola akan bertambah, termasuk Tanjung Batu,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait