Bankaltimtara

Pengamat Unmul Ingatkan Dampak Pilkada Lewat DPRD terhadap Partisipasi Publik

Pengamat Unmul Ingatkan Dampak Pilkada Lewat DPRD terhadap Partisipasi Publik

Pengamat kebijakan publik Unmul Samarinda, Saiful Bachtiar-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Di tengah evaluasi terhadap mahalnya ongkos politik serta efektivitas pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung, wacana pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali mengemuka di tingkat nasional.

Namun, gagasan tersebut dinilai membawa konsekuensi serius bagi keberlanjutan demokrasi lokal dan partisipasi publik.

Guliran wacana tersebut memantik perhatian berbagai kalangan, termasuk pengamat kebijakan publik di Kalimantan Timur (Kaltim).

Mereka menilai perubahan mekanisme Pilkada bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyangkut arah demokrasi dan distribusi kekuasaan di tingkat daerah.

BACA JUGA: Anggaran Membengkak, Kesbangpol Kaltim: Pilkada lewat DPRD bisa Lebih Efisien

BACA JUGA: Seno Aji Tanggapi Wacana Pilkada Lewat DPRD, Efisiensi Anggaran Jadi Pertimbangan

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Mulawarman, Saipul Bachtiar berpandangan, bahwa pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi mempermudah elite politik dalam mengonsolidasikan sekaligus mempertahankan kekuasaan.

Menurutnya, mekanisme tersebut membuka ruang semakin sempitnya kontrol publik terhadap proses politik lokal.

Wacana pengembalian Pilkada ke DPRD menguat seiring dukungan sejumlah partai politik. Alasan yang kerap disampaikan mencakup efisiensi anggaran, tingginya biaya politik, serta evaluasi atas pelaksanaan Pilkada langsung yang dinilai belum sepenuhnya efektif.

"Gagasan tersebut berpotensi menggerus semangat reformasi dan membuka jalan lahirnya praktik politik bergaya Orde Baru," ungkap Saipul, Rabu, 14 Januari 2026.

BACA JUGA: PDI Perjuangan Dukung Pilkada Langsung, Yusril Sebut Biaya Politiknya Tinggi

BACA JUGA: Kepala Daerah Dipilih DPRD, Gerindra: Patut Dipertimbangkan untuk Diterapkan

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Indonesia telah menegaskan komitmen terhadap pemilihan kepala daerah secara langsung sebagai bagian dari agenda reformasi.

Namun, dalam rentang waktu sekitar satu dekade terakhir, isu pengembalian Pilkada ke DPRD terus berulang muncul. Fenomena tersebut, menurutnya, menyerupai siklus yang berulang tanpa pernah benar-benar tuntas.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: