Polsek Sangkulirang Amankan Pelaku Pencurian, Uang Curian Rp20 Juta Dipakai untuk Judi Online
Pelaku pencurian (jongkok) diamankan di Polsek Sangkulirang.-istimewa-
KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Kepolisian Sektor (Polsek) Sangkulirang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang meresahkan masyarakat Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Seorang terduga pelaku berinisial AA diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan aksi pencurian di 2 lokasi berbeda di wilayah Sangkulirang.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Enggang Sangsaka Unit Reskrim Polsek Sangkulirang pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 06.10 Wita di Jalan R.A Kartini, RT 005, Desa Benua Baru Ulu, Kecamatan Sangkulirang, tanpa perlawanan.
Kapolsek Sangkulirang, Iptu Erik Bastian menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga bernama Sukarjo yang kehilangan sejumlah uang di rumahnya di Jalan Panglima Batur, RT 011, Desa Benua Baru Ulu.
BACA JUGA: Polisi Masih Selidiki Kasus Perampokan Kantor Pos Balikpapan, Satu Saksi Tambahan Diminta Keterangan
Korban mulai curiga setelah melihat kondisi barang di dalam rumahnya berubah. Saat dilakukan pengecekan, uang yang disimpan di dalam tas diketahui telah hilang.
“Dari rekaman CCTV terlihat seorang pria masuk ke pekarangan rumah korban pada dini hari. Rekaman tersebut menjadi petunjuk awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Erik, Senin, 15 Desember 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa terduga pelaku tidak hanya beraksi di 1 lokasi, melainkan di 2 tempat berbeda di wilayah Sangkulirang.
Dari 2 aksi pencurian tersebut, total kerugian korban ditaksir mencapai Rp20 juta. Modus yang digunakan pelaku adalah menyasar rumah dan pertokoan yang dalam kondisi sepi pada malam hari.
BACA JUGA: Jual Motor di Facebook, Pencuri HP di Bontang Terjebak COD Polisi
“Pelaku memanfaatkan situasi lingkungan yang lengang dan minim pengawasan untuk melancarkan aksinya,” jelas Iptu Erik.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengakui bahwa sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk berjudi secara daring atau judi online. Sisa uang lainnya dipakai untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tas hitam, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, uang tunai sebesar Rp900 ribu hasil kejahatan, serta rekaman CCTV dari lokasi kejadian.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp18 juta. Sementara sebagian uang hasil curian telah habis digunakan oleh terduga pelaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

